Sabtu, 07 Februari 2015

Astaga! Eksekusi Rumah di Tinerungan Bitung Ricuh!

Eksekusi sejumlah rumah di Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Jumat (6/2/2015) berlangsung panas. Ratusan warga yang selama ini mendiami rumah-rumah tersebut menolak keputusan PN Bitung menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung bertanggal 19 Februari 2008.

Objek itu disengketakan penggugat (pemohon eksekusi), Thelsye Golioth warga Lembean, Minut dengan tergugat, termohon eksekusi Beitje Sengkey dan kawan-kawan.

Warga menolak eksekusi yang menyebabkan suasana panas dan ricuh. Bentrok warga dan polisi tak terhindarkan. Sejumlah warga mengalami luka ringan di wajah dan bagian kepala lainnya. Mereka berteriak histeris wujud tak terima rumah mereka dieksekusi. "Baca lagi berita acaranya. Bukan disini tempatnya. Bilang dulu tempat yang tepat dan batas-batasnya," koar Fifi Boham (32) penghuni rumah yang dikosongkan.

Ia pun menangis sejadi-jadinya. Ia menuntut petugas PN menunjukkan batas-batas jelas objek sengketa. "Kami tidak menghalangi kalau disini tempatnya," koarnya. Ia ngotot bahwa lahan tersebut milik pusaka keluarga mereka sejak dulu. Ia menyebut, objek sengket merupakan tumani (milik pusaka) dari kakek buyutnya bernama Kobis yang datang membuka lahan dulu kala.

"Kalau dieksekusi mau tinggal di mana kami?" katanya lirih. Tak hanya Fifi, beberapa warga lainnya juga histeris.

Sebelumnya, puluhan pemuda yang didatangkan khusus PN Bitung untuk membantu jalannya eksekusi sempat kabur dari lokasi karena dilarang warga. Mereka kembali merapat setelah polisi yang membawa senjata laras pendek tiba di lokasi.

Sementara, Ani Makati (48) salah satu pemilik rumah yang turut jadi objek sengketa rela membongkar kediaman bersama anak-anaknya. "Kami cuma minta diberi waktu untuk pindah," keluhnya.

Ia bingung setelah ini bersama keluarga hendak tinggal di mana. Ia hanya bisa pasrah menerima keputusan MA. Namun, ia mengakui penasaran mengapa eksekusi hanya diawali satu surat permintaan pengosongan lahan. "Setahu kami harus tiga kali diberi pemberitahuan," katanya.

Juru Sita PN Bitung, Ruddy Sumlang menjelaskan, objek sengketa itu seluas 10 hektar. Ada sembilan rumah yang berdiri di objek sengketa. "Baru satu yang dibongkar, dua atas inisiatif pemilik sudah dikosongkan. Sisanya kami beri waktu seminggu," katanya.(crz) . tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar