BITUNG-Kasus dugaan korupsi Terminal Kayu yang terletak di Pasar
Sagerat Kecamatan Matuari adalah ujian kredibilitas lembaga penegak hukum
yakni jajaran Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung dalam menangani
kasus dugaan korupsi di Kota Cakalang.
Hal ini dikatakan oleh Pembina Garda
Tipidkor Indonesia (GTI) Sulut, Allan Berty Lumempouw, kepada
manadoline.com,
Senin (8/2). “Penanganan kasus dugaan korupsi Terminal
Kayu terkesan hanya berjalan ditempat, padahal sudah ada penetapan
tersangka tetapi kenapa belum juga P21 ?,” kata Lumempouw dengan nada tanya.
Ia menambahkan, apabila batas
waktu penahanan habis dan ternyata kasus yang telah merugikan negara Milyaran
Rupiah belum pada tahapan P21, maka hal ini sama saja dengan merusak citra
Kepolisian dan Kejari dalam menuntaskan kasus korupsidi Kota Bitung.
“Terminal kayu hanya salah satu
kasus dari sekian banyak kasus dugaan korupsi di Kota Bitung, yang menuntut
komitmen sekaligus ujian penegakan supremasi hukum dari lembaga penegak hukum,”
pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar