Lenyaplah
sudah barang haram penghancur masa depan manusia khususnya kawula muda,
narkoba.
Ganja
dan sabu-sabu dimusnakan dengan cara di bakar dalam drum berkarat oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung
yang diwakili Kasipidum Kajari Bitung Andi
Alamsyah SH, Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH, kepala Badan
Narkotika Nasional Kota Bitung dr Tommy Sumampouw, unsur pengadilan, bersama
para pegawai Kejari Bitung di halaman parkir belakang Kantor Kajari Bitung,
Jumat (262).
"Kami
musnakan 56 paket ganja, 15 paket sabu, 5,5 linting ganja dan satu alat isap
bong," kata Kasipidum Kajari Bitung Andi Alamsyah SH Jumat (26/2) usai
pemusnahan. Dijelaskan, pemusnahan Narkoba merupakan barang sitaan dari 22
perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2014 sampai 2015.
Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk
mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap.
"Pemusnahan
barang bukti Narkoba sekaligus meneruskan program pemerintah melawan narkoba di
negara Indonesia khususnya di Kota Bitung sampai tuntas," tandasnya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH secara tegas dan
lantang tetap komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba yang coba menghantui dan masuk di Bitung. "Kami tak segan
bertindak sesuai hukum yang berlaku berantas Napza dan lainnya yang mengandung
bahan berbahaya," kata Sadia.
Dalam
komitmen tersebut pihaknya tetap tidak akan menyampingkan pendekatan dan
pencegahan serta antisipasi penyalahgunaan napza. "Sasaran kami melindungi
generasi muda, jangan sampai karena pergaulan terjerumus dalam Narkoba,"
tandasnya.
sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar