Sabtu, 27 Februari 2016

Barang Bukti 56 Paket Ganja dan 15 Paket Sabu Dibakar



Lenyaplah sudah barang haram penghancur masa depan manusia khususnya kawula muda, narkoba.

Ganja dan sabu-sabu dimusnakan dengan cara di bakar dalam drum berkarat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung
yang diwakili Kasipidum Kajari Bitung Andi Alamsyah SH, Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH, kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bitung dr Tommy Sumampouw, unsur pengadilan, bersama para pegawai Kejari Bitung di halaman parkir belakang Kantor Kajari Bitung, Jumat (262).

"Kami musnakan 56 paket ganja, 15 paket sabu, 5,5 linting ganja dan satu alat isap bong," kata Kasipidum Kajari Bitung Andi Alamsyah SH Jumat (26/2) usai pemusnahan. Dijelaskan, pemusnahan Narkoba merupakan barang sitaan dari 22 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2014 sampai 2015. Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

"Pemusnahan barang bukti Narkoba sekaligus meneruskan program pemerintah melawan narkoba di negara Indonesia khususnya di Kota Bitung sampai tuntas," tandasnya. Terpisah Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH secara tegas dan lantang tetap komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang coba menghantui dan masuk di Bitung. "Kami tak segan bertindak sesuai hukum yang berlaku berantas Napza dan lainnya yang mengandung bahan berbahaya," kata Sadia.

Dalam komitmen tersebut pihaknya tetap tidak akan menyampingkan pendekatan dan pencegahan serta antisipasi penyalahgunaan napza. "Sasaran kami melindungi generasi muda, jangan sampai karena pergaulan terjerumus dalam Narkoba," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar