Untuk mewujudkan Pelabuhan Bitung sebagai International
Hub Sea Port (IHP), perlu adanya kebijakan menyeluruh yang harus dilaksanakan
dengan cepat. Kebijakan itu setidaknya meliputi pengembangan pelabuhan dan
infrastruktur pendukungnya, industri, pengembangan ekspor impor komoditas, dan
peningkatan kapasitas SDM logistik.
"Ke depan perlu dibuat pusat logistik berikat. Di
sana bisa dibuat standar dan gradingnya untuk produk-produk yang akan diekspor.
Tidak cukup hanya mengembangkan pelabuhan, tapi juga harus diikuti industri dan
lain-lain," ujar Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution pada
acara "Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Sistem Logistik Nasional di
Sintesa Peninsula Hotel Manado, Kamis (25/2/2016).
Menurut dia kapasitas SDM logistik perlu ditingkatkan.
Kebutuhan tenaga-tenaga yang kompeten di sektor tersebt tidak hanya diperlukan
untuk pengembangan Sislognas, tetapi juga dalam menghadapi liberalisasi tenaga
kerja dalam rangka MEA.
Berdasarkan Perpres Nomor 26/2012 tentang Cetak Biru
Kebijakan Pembangunan Sistem Logistik Nasional, Bitung merupakan salah satu
dari 2 simpul laut internasional. Pelabuhan lainnya adalah Kuala Tanjung.
Secara geopolitik, Bitung adalah pintu keluar masuk
pelaksanaan azas cabotage, khususnya lalu lintas perniagaan Ocean Going di
perairan Samudera Pasifik. Azas cabotage adalah suatu prinsip yang memberikan
hak untuk beroperasi secara komersial di dalam suatu negara hanya kepada
perusahaan angkutan dari negara tersebut.
Secara geoekonomi, Bitung merupakan simpul kegiatan
ekspor produk dari wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi, Maluku Utara,
Maluku, Papua Barat, Papua, NTB, NTT, Kalsel, Kaltim, dan Kaltara. Juga menjadi
pelabuhan singgah bagi pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN.
Saat ini kapasitas Pelabuhan Bitung masih relatif kecil,
sekitar 280 ribu Teus (twenty foot equivalent unit), dan karena itu masih
membutuhkan banyak pengembangan.
Pengembangan pelabuhan IHP dan infrastruktur di Bitung
perlu dipercepat agar segera menjadi simpul konektivitas perdagangan wilayah
Indonesia Timur.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 26/2012, pemerintah
telah menetapkan Bitung sebagai International Hub Sea Port untuk kepentingan
perniagaan Indonesia Bagian Timur, Ocean Going, dan Transhipment yang melintasi
wilayah Samudera Pasifik.
Saat ini diperkirakan 40 persen kegiatan perniagaan dunia
melewati wilayah perairan laut dan udara Indonesia. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar