Pembina
Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sulut Berty Lumempouw menilai para pihak
bahkan oknum pejabat yang diganti sebenarnya tidak perlu berpolemik di media,
mengingat ada ranah untuk menggugat surat keputusan (SK) pencopotan tersebut
jika mau.
"Silahkan
saja, sebenarnya jika tidak puas, segera didaftarkan gugatan ke PTUN, itu jalan
terbaik untuk menguji apakah SK ang dikeluarkan valid atau tidak, kita hanya
habis tenaga saja membahas hal ini di media massa dan Media Sosial. Saya
sendiri berkeyakinan bahwa dasar pencopotan tersebut tentu ada dan kuat
sehingga tidak main-main, pak Lomban kan juga mantan Birokrat tentu mengerti
prosedur, tidak main sembarangan copot tanpa dasar," tutur Berty Minggu
(28/2) kemarin.
Menurut
DR Ferry Liando pengamat pemerintah Sulut menjelaskan pergantian pejabat
seharusnya atas dasar kebutuhan. Kepala daerah yang baru terpilih atau yang
sudah dilantik diingatkan untuk tidak gampang memilih pejabat.
"Perlu
waktu selama 6 bulan untuk evaluasi. Kemudian dalam penggantiannya tidak atas
dasar Like or dislike. Ada prosedurnya. ASN yang akan di rekrut menjadi pejabat
harus melalui mekanisme seleksi terbuka. Ketentuan ini tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam hak rekrutmen diwajibkan
adanya pemetaan kompetensi para pejabat terlebih dahulu, kemudian atas dasar
kompetensi itu para pejabat tersebut di tempatkan pada SKPD yang tepat baginya
atau sering disebut Right man on the Right Job," tutur Liando.
Lanjut
menurut dia, yang melakukan pemetaan dan seleksi bukan lagi oleh baperjakat
atau kewenagan kepala daerah semata tetapi kepala Daerah baru wajib membentuk
panitia seleksi yang didalamnya melibatkan pihak eksternal yang independen dalam
hal ini dari perguruan tinggi.
Kemudian
dalam Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, kepala daerah baru bisa
mengganti pejabatnya 6 bulan setelah kepala daerah baru di lantik.
Menurut
Liando, Kepala daerah memang tidak dilarang merekomendasikan pejabat yang
menjadi tim suksesnya tapi pejabat itu harus memiliki kompetensi dan
berpengalaman kepemimpinan yang baik. Tidak bisa lagi guru jadi camat atau PNS
bukan guru jadi kadis pendidikan atau sarjana sosial jadi pengurus inti rumah
sakit. Atau PNS berpangkat golongan lll jadi plt kepala dinas sementara
bawahannya banyak yang yang berpangkat lVa ke atas. Harus juga dihindari
penempatan pejabat BUMD dikuasai oleh tim sukses yang minim pengalaman. Kepala
daerah harus menghargai para pejabat yang karena hendak menjunjung tinggi profesionalisme
dan kode etik PNS maka mereka tidak terlibat dalam politik praktis. Kalau
diantara mereka masih ada yang memenuhi syarat, maka akan sangat elegan jika
kepala daerah tetap mempertahankan posisi mereka.
"Memang
Kelihatannya mereka tidak memberi kontribusi terhadap kemenangan kepala daerah
yang baru, namun kontribusi mereka untuk kepentingan yang lebih besar dalam hal
ini kontribusi bagi kepentingan publik perlu di apresiasi," tandasnya.
Jerry Massie, peneliti dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI) juga mengutarakan
hal hampir sama, dalam tanggapannya menilai pergantian pejabat terutama top
birokrat agak rancu.
"Menurut
saya untuk penyegaran di SKPD tidak masalah membongkar pasang kabinet namun
jika ada Kepala SKPD yang sukses dan berhasil jangan dipasung tetapi dilibatkan
dalam kerja sebagai pembantu walikota. Jangan hanya lihat individual interest,
political interest maupun group interest. Harus ada Fit and Proper Test lagi
yang penting mana yang kinerjanya buruk maka perlu diganti. Buang dahulu sikap
likes and dislikes namun bagaimana membangun kekuatan dan kebersamaan,"
terangnya. Dirinya juga menyebut, Jangan hanya gara-gara bukan partai pendukung
lantas main tending. "Itu gaya klasik bukan modern. Tempatkan orang sesuai
kebutuhan, right man and right place," tandasnya. sumbermanado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar