Kepala Dinas Tata Ruang
Pemda Kota Bitung, Steven Tuwaidan, menegaskan bahwa pemerintah tidak
memberikan ganti rugi bangunan, kepada warga yang tinggal di lahan erfphact,
Kelurahan Manembo-Nembo Sagerat dan Tanjung Merah (MASATA).
” Yang kami lakukan adalah
penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang, apalagi di lahan milik
negara,
sehingga pemerintah tidak memberikan ganti rugi,” kata Tuwaidan.
Menurut Steven Tuwaidan,
pemerintah Kota Bitung menyiapkan mobil angkutan untuk memindahkan barang warga
dan juga menyiapkan rusunawa selama 6 bulan.
” Jika masyarakat gugat
pembongkaran dan menang, pemerintah baru memiliki kewajiban, sesuai putusan
pengadilan,” pungkasnya. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar