Selasa, 23 Februari 2016

Anngota DPRD Bitung Keluhkan Biaya Perjalanan Dinas Rp. 1 Juta





Biaya perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, berdasarkan Peraturan Walikota Bitung nomor 3 tahun 2016, tentang Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, terhitung sejak tanggal 22 Februari 2016, total Rp. 1.250.000,- per hari.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Bitung tertanggal 16 Februari 2016, menimbulkan berbagai reaksi dari Wakil Rakyat.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemerintah dalam hal ini penetapan biaya perjalanan DPRD Kota Bitung, tetapi disisi lain alangkah baiknya kalau perjalanan dinas ada di angka tiga juta rupiah,” ujar Robby Lahamendu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Bitung, Selasa (23/3).

Ia menambahkan, alasan  perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tidak boleh melebihi biaya perjalanan dinas dari DPRD Provinsi Sulut, perlu dikaji lebih jauh.

“Pasalnya, biaya perjalanan dinas tahun 2009 sampai 2014 untuk DPRD Kota Bitung Rp. 2.400.000, DPRD Provinsi Sulut Rp. 1.800.000,” katanya.

Sementara itu, personil Komisi B, Tonny Yunus, menilai penetapan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Bitung satu juta rupiah per hari, sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang.

“Jelas kami sangat kecewa dengan penetapan ini, pasalnya angka ini jauh dibawah biaya perjalanan dinas periode 2009-2014, Minut saja perjalanan dinas DPRD tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah,” ujar Yunus. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar