Biaya perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, berdasarkan
Peraturan Walikota Bitung nomor 3 tahun 2016, tentang Perjalanan Dinas Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, terhitung
sejak tanggal 22 Februari 2016, total Rp. 1.250.000,- per hari.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Wakil Walikota
Bitung tertanggal 16 Februari 2016, menimbulkan berbagai reaksi dari Wakil
Rakyat.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan Pemerintah
dalam hal ini penetapan biaya perjalanan DPRD Kota Bitung, tetapi disisi lain
alangkah baiknya kalau perjalanan dinas ada di angka tiga juta rupiah,” ujar
Robby Lahamendu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Bitung, Selasa (23/3).
Ia menambahkan, alasan
perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tidak boleh melebihi biaya perjalanan
dinas dari DPRD Provinsi Sulut, perlu dikaji lebih jauh.
“Pasalnya, biaya perjalanan dinas tahun 2009 sampai 2014
untuk DPRD Kota Bitung Rp. 2.400.000, DPRD Provinsi Sulut Rp. 1.800.000,”
katanya.
Sementara itu, personil Komisi B, Tonny Yunus, menilai
penetapan biaya perjalanan dinas DPRD Kota Bitung satu juta rupiah per hari,
sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar