PNS dilingkungan Pemkot Bitung, Kamis (18/2), dikejutkan dengan
pernyataan dari Sekretaris Daerah Kota Bitung, Drs. Edison Humiang, MSi, saat
apel pagi. Pasalnya, dalam apel tersebut Humiang mengumumkan bahwa dirinya
telah diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah Kota Bitung terhitung tangal 17
Februari 2016.
Pengakuan dari salah satu PNS, dia bersama rekan-rekannya
merasa terkejut dengan pernyataan Humiang, bahwa telah keluar Surat Keputusan
(SK) Pemberhentian dirinya sebagai Sekot Bitung dan menunjuk Plt. Sekot Drs.
Malton Andalangi, terhitung tanggal tanggal 17 Februari 2016, yang ditanda
tangani oleh Wakil Walikota Bitung.
“Kami terus terang kaget dengan berita pemberhentian
Humiang sebagai Sekot, karena sebelumnya tidak ada informasi apa-apa, sedangkan
Pak Humiang akan berakhir masa jabatannya sebagai Sekot sesuai dengan
Undang-undang ASN yakni lima tahun, jadi pada tanggal 22 Februari 2016, sebab
beliau diangkat sebagai Sekot Bitung pada tanggal 22 Februari 2011,” ujar
sumber yang wanti-wanti agar namanya jangan dipublikasikan.
Adapun SK pemberhentian Edison Humiang sebagai Sekretaris
Daerah Kota Bitung, yakni SK Wali Kota Bitung Nomor 188.45/MKM/SK/33/2016
tentang membebastugaskan Sdr Drs Edison Humiang MSi dari jabatan Sekretaris
Daerah Kota Bitung terhitung tanggal 17 Januari 2016, ditanda tangani Wakil Walikota
Bitung, Max J. Lomban, SE, MSi.
Selain itu, juga ada Surat Perintah Nomor 800/107/WK
memerintahkan kepada Drs Malton Andalangi jabatan Asissten III bidang
Administrasi Umum ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah
Kota Bitung Bitung tertanggal 17 Februari tahun 2016. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar