Masalah
pencopotan jabatan sekretaris daerah Kota Bitung (Sekda) dari Drs Edison
Humiang MSi dan Yossi Kawengian mantan Kepala Badan kepegawaian daerah
pendidikan pelatihan (BKD-PP) memasuki babak baru.
"Babak
barunya hadir setelah muncul surat dari Badan kepegawaian Negara Regional XI
Manado nomor 24a/KR.XI/KK/II/2016 perihal penjelasan pembebasan Drs Edison
Humiang M.Si dari jabatan sekretaris daerah Kota Bitung dan Drs Jossy C
Kawengian MAP dari jabatan kepala BKD PP kota Bitung tanggal 22 Februari 2016
kami terima pada tanggal 25 Februari 2016," jelas Samsi Minggu (28/2)
kemarin.
Berdasarkan
surat itu dia mengganggap kasus yang melanda Humiang dan Kawengian sudah
dibatalkan oleh BKN Regional XI serta mengacu pada surat yang dilayangkan Sekda
pada tanggal 18 Februari 2016.
"Dalam
surat itu menjelaskan bahwa dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
pegawai negeri sipil dari pasal 24 ayat 1,2, dan 3 dikatakan wajib diperiksa
terlebih dahulu dan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam
bentuk berita acara pemeriksaan dan pasal 24 ayat 3 pada poin 1 dan 2 atasan
langsung atau pejabat yang lebih tinggi," urainya.
Lanjutnya
dalam surat nomor 24a/KR.XI/KK/II/2016 tanggal 22 feb/2016 mengatakan
berdasarkan pasal 24,25 ,28 ,29 dan pasal 31 harus disebutkan pelanggaran
disiplin yang dilakukan oleh PNS, selain itu PNS tersebut harus mendapat
salinan atau foto copy berita acara pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Nah disinilah yang kami lihat ada kejanggalan, hal tersebut tidak pernah
dilakukan oleh pemerintah Kota Bitung untuk menjatuhkan sanksi kepada seorang
PNS sehingga hanya merupakan tuduhan kepada PNS tersebut," kata dia.
Atas
dasar itulah pihaknya menilai keputusan walikota Bitung nomor
188.45/HKM/SK/33/2016 dan SK 188.45/HKM/SK/34/2016 tertanggal 17 Februari 2016
tidak sah karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang dan tanpa
melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. "Jadi
sebenarnya pejabat tersebut harus diperiksa dulu apabila terbukti dan selain
tertulis dituangkan dalam berita acara pemeriksaan apalagi surat yang
ditandatangani oleh wakil walikota cuma atas nama walikota padahal tugas wakil
walikota cuma struktural eselon IV kebawah selain itu tidak," tukasnya.
Pemko
Bitung dikonfirmasi mengenai riuk pikuk penonaktifan Humiang dan Kawengian dari
jabatannya mengatakan belum melihat surat resmi dari BKN region XI tentang
pembatasan surat keputusan yang telah pemko keluarkan.
"Kami
belum melihat, nanti akan kami konfirmasi ulang," kata Plt Kaban BKD PP
Jeffry Wowiling. Dijelaskannya dalam pertemuannya dengan BKN Region XI Jumat
pekan lalu bukan membicarakan masalah SK pemberhentian Humiang dan Kawengian
dari jabatannya. "Ada urusan lain," tambahnyam mengenai protes
terhadap SK yang ditanda tangani wakil walikota Bitung waktu itu, menurut
Wowiling tidak ada masalah karena jelas dalam aturan jika walikota berhalangan
wakilnya lah menggantikan tugas. "Tanda tangan oleh pak wakil tak ada
masalah," tandasnya.
Terpisah
sekda Bitung nonaktif Drs Edison Humiang MSi menjelaskan prahara karir birokrat
yang menerpanya harus disikapi adalah ketaatan pada aturan-aturan. Menurutnya
SK pemberhentian dirinya sebagai sekda yang di tanda tangani oleh wakil
walikota keliru. "Jadi setelah di konsultasikan ke BKN, saya masih
diperintahkan bertugas sebagai sekda. Dasarnya adalah SK pengangkatan gubernur
Provinsi Sulut SH Sarundajang pada era dia menjabat," tutur Humiang lewat
sambungan telpon.
Lanjut
dia, dalam SKS gubernur tentang pengangkatan dirinya sebagai sekda Bitung
panjang persetujuannya, sebelum ditekan gubernur telah disetujui oleh menteri
dalam negeri (Mendagari) sehingga kalau mau gugurkan SK tersebut sangatlah
keliru. "Melalui surat BKN yang beredar seperti yang disampaikan pemerhati
Samsi Hima, telah di kirim ke Pj walikota Bitung diterukan ke BKD kota serta
Inspektorat serta gubernur Sulut," kata dia.
Mengenai
surat SK pengangkatan Plt Sekda kepada Malton Andalangi yang dikeluarkan oleh
walikota melalui wakil walikota bertanda tangan hanya sebagai penguatan dalam
melaksanakan tugas, harusnya harus kantongi surat keputusan Mendagri melalui
gubernur Sulut. "Berdasarkan surat yang dikeluarkan BKN, sekda Bitung
adalah Edison Humiang. Namun saat ini saya tidak mau kerja kalau tidak
dihendaki. Kalau saya diganti harus sesuai mekanisme dalam UU ASN dan surat
edaran MenPan RB," terangnya.
Dia
berharap prahara ini diselesaikan oleh pemerintah lebih diatas agar jalannya
pemerintahan di kota Bitung tidak terganggu dan bisa jalan terus. "Mantan
sekda harus diberikan tempat layak dan dipersiapakan tempat, bukan sembarangan
meletakkan jabatannya," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar