BITUNG-Terkait SK Walikota Bitung nomor 188.45 tahun 2016 tentang
Pembebasan saudara rs. Edison Humiang, MSi dari Jabatan SekretarisDaerah Kota
Bitung, sejumlah kalangan meminta Pj Walikota Bitung mengevaluasi kinerja
Kabag Hukum karena sering melakukan kajian hukum yang keliru.
“Kami minta evaluasi
kinerja Kabag Hukum Pemkot Bitung. Ganti Kabag Hukum Pemkot Bitung karena
sering melakukan kajian hukum yang salah, ada beberapa Peraturan Walikota
setelah dipelajari sangat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi
atau bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Berty lumempouw
aktivis anti
korupsi sulut, Minggu (28/2).
Ia menjelaskan, ini sangat fatal
bagi jalannya pemerintahan ketika kajian hukum yang berhubungan dengan
Peraturan Daerah salah. Kajian hukum yang salah akan berdampak pada
penerapan aturan yang dikeluarkan, dan fatalnya lagi kalo kajian hukum ini
berhubungan pada tata pengelolaan keuangan, pasti akan mebuka ruang
bagi tindak pidana korupsi.
“Seharusnya dalam penyusunan suatu
aturan daerah seperti peraturan Walikota dan Peraturan daerah lainnya harus
mengacu pada Undang-undang, bukan mengacu kepada kepentingan seseorang dangan
kata lain asal bapak senang, peran Kabag Hukum harus bisa memberikan masukan
yang baik kepada pimpinanan daerah dalam hal ini walikota dan wakil walikota,
bukan memberikan masukan yang salah,” jelasnya.
“Saya berharap Pj Walikota
bitung dapat memberikan sangsi tegas terhadap Kabag Hukum Pemkot Bitung yang
telah melakukan kesalahan fatal, ini sama artinya bawahan menjerumuskan
pimpinan ke hal yang salah, mana ada kajian hukum, Undang-undang yang sudah
tidak berlaku tetap dicantumkan lagi dalam surat keputusan walikota, dan saya
meminta kepada Pemerintahan yang baru nantinya, untuk tidak memakai orang seperti
ini,” pungkas Lumempouw. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar