Senin, 29 Februari 2016

Lumempouw: Ganti Kabag Hukum



BITUNG-Terkait SK Walikota Bitung nomor 188.45 tahun 2016 tentang Pembebasan saudara rs. Edison Humiang, MSi dari Jabatan SekretarisDaerah Kota Bitung, sejumlah kalangan meminta Pj Walikota Bitung mengevaluasi kinerja Kabag Hukum karena sering melakukan kajian hukum yang keliru.
“Kami minta evaluasi kinerja Kabag Hukum Pemkot Bitung. Ganti Kabag Hukum Pemkot Bitung karena sering melakukan kajian hukum yang salah, ada beberapa Peraturan Walikota setelah dipelajari sangat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Berty lumempouw
aktivis anti korupsi sulut, Minggu (28/2).
Ia menjelaskan, ini sangat fatal bagi jalannya pemerintahan ketika kajian hukum yang berhubungan dengan Peraturan Daerah salah. Kajian hukum yang salah akan berdampak pada penerapan aturan yang dikeluarkan, dan fatalnya lagi kalo kajian hukum ini berhubungan pada tata pengelolaan keuangan, pasti akan mebuka ruang bagi tindak pidana korupsi.
“Seharusnya dalam penyusunan suatu aturan daerah seperti peraturan Walikota dan Peraturan daerah lainnya harus mengacu pada Undang-undang, bukan mengacu kepada kepentingan seseorang dangan kata lain asal bapak senang, peran Kabag Hukum harus bisa memberikan masukan yang baik kepada pimpinanan daerah dalam hal ini walikota dan wakil walikota, bukan memberikan masukan yang salah,” jelasnya.
“Saya berharap Pj Walikota bitung dapat memberikan sangsi tegas terhadap Kabag Hukum Pemkot Bitung yang telah melakukan kesalahan fatal, ini sama artinya bawahan menjerumuskan pimpinan ke hal yang salah, mana ada kajian hukum, Undang-undang yang sudah tidak berlaku tetap dicantumkan lagi dalam surat keputusan walikota, dan saya meminta kepada Pemerintahan yang baru nantinya, untuk tidak memakai orang seperti ini,” pungkas Lumempouw. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar