Pengadilan Negeri Bitung
Sulawesi Utara, menggelar sidang perdana, gugatan Anthonius Supit, terhadap
DPP, DPW, DPD Partai Nasdem. Anthonius Supit yang masih tercatat sebagai
anggota DPRD Kota Bitung, menggugat Partai Nasdem atas pemecatan sebagai
anggota Partai, sekaligus pengajuan PAW sebagai anggota DPRD.
Sidang kasus perdata tersebut
dengan Ketua Majelis Hakim,
Felix Wuisan, MH, akhirnya menunda sidang, memberi
kesempatan para pihak untuk mediasi.
Penggugat, Anthonius Supit,
tidak hadir dalam sidang perdana tersebut, hanya diwakili Kuasa Hukum, Nico
Walone. Sedangkan dari tergugat, diwakili Tim Badan Advokasi Hukum Partai
Nasdem, Cosmas Refra, Michael Dotulong dan Laurens. Majelis Hakim memberi
kesempatan penggugat dan tergugat. sumber:bitungnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar