Rabu, 17 Februari 2016

PN Bitung Gelar Sidang Gugatan Anthonius Supit



Pengadilan Negeri Bitung Sulawesi Utara, menggelar sidang perdana, gugatan Anthonius Supit, terhadap DPP, DPW, DPD Partai Nasdem. Anthonius Supit yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Bitung, menggugat Partai Nasdem atas pemecatan sebagai anggota Partai, sekaligus pengajuan PAW sebagai anggota DPRD.

Sidang kasus perdata tersebut dengan Ketua Majelis Hakim,
Felix Wuisan, MH, akhirnya menunda sidang, memberi kesempatan para pihak untuk mediasi.

Penggugat, Anthonius Supit, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut, hanya diwakili Kuasa Hukum, Nico Walone. Sedangkan dari tergugat, diwakili Tim Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Cosmas Refra, Michael Dotulong dan Laurens. Majelis Hakim memberi kesempatan penggugat dan tergugat. sumber:bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar