BITUNG-Sebanyak 56 paket Ganja dan 5,5 paket sabu
dimusnakan dengan cara di bakar dalam drum berkarat oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Bitung yang diwakili Kasipidum Andi Alamsyah SH, Kasat
Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH, kepala Badan Narkotika
Nasional Kota Bitung dr Tommy Sumampouw, unsur pengadilan, di halaman
parkir belakang Kantor Kajari Bitung, Jumat (26/2).
Alamsyah menjelaskan, pemusnahan Narkoba merupakan barang sitaan dari 22
perkara yang sudah berkekuatan
hukum tetap sepanjang tahun 2014 sampai 2015.
Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk
mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum
yang tetap.
“Pemusnahan barang bukti Narkoba yakni 56 paket dan 5,5
linting ganja, 15 paket beserta satu alat isap bong, bukti keseriusan
penegak hukum malaksanakan program pemerintah perang terhadap
narkoba di negara Indonesia khususnya di Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, AKP Novryanto Sadia SH secara tegas
menyatakan tetap komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkoba yang coba masuk serta menghantui warga Kota Bitung.
“Kami akan tindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkoba di
Kota Bitung sesuai hukum yang berlaku, kami akan berantas Napza dan lainnya
yang mengandung bahan berbahaya, ini untuk melindungi generasi muda bangsa,”
ujar Sadia. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar