Heboh, suasana apel jajaran staf dan aparatur sipil
negara (ASN) di lingkungan sekratariat daerah Kota Bitung atas berita posisi
sekretaris daerah Kota Bitung Bitung telah beralih dari Drs Edison Humiang MS
kepada Asissten III bidang Administrasi umum setda Kota Bitung Malton
Andalangi.
"Tadi pak sekot dalam penyampaiannya di apel dia
katakan ada Surat Keputusan (SK) tentang pelaksana tugas (Plt) Sekda, dan SK
itu tidak sah karena harus dari gubernur," ujar seorang ASN usai
pelaksanaan Apel kepada Tribun Manado, Kamis (18/2).
Tribun Manado yang melakukan penelusuran lebih lanjut
mendapati surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Bitung dari
Humiang kepada Andalangi. SK Wali kota Bitung nomor 188.45/MKM/SK/33/2016
tentang pembebasan Sdr Drs Edison Humiang MSi dari jabatan sekretaris daerah
Kota Bitung tanggal 17 Januari 2016 ditanda tangani oleh wakil wali kota Bitung
Max Lomban.
Surat Perintah nomor 800/107/WK memerintahkan kepada Drs
Malton Andalangi jabatan Asissten III bidang Administrasi umum ditugaskan
sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah kota Bitung Bitung tertanggal
17 Februari tahun 2016.
Kepastian Drs Malton Andalangi yang kini masih menjabat
Asissten III Bidang Admisnitrasi umum menjadi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris
Daerah (sekda) Kota Bitung menggantikan Edison Humiang diungkapkan oleh Wakil
walikota Bitung Max Lomban saat pelaksanaan launching program distribusi beras
bagi masyarakat berpendapatan rendah di lobby kantor walikota Bitung, Kamis
(18/2).
"Yang saya hormati Plt Sekretaris daerah kota Bitung
Drs Malton Andalangi," ucap Lomban sebelum membawakan sambutan. Mengenai
Plt sekda kota Bitung Lomban mengatakan terhitung sejak Kamis (18/2) jabatan
sudah diemban oleh Malton Andalangi.
Informasi jabatan sekda kota Bitung telah berganti
kepemimpinan dari Humiang kepada Andalangi, mulai gempar pada Kamis pagi.
Humiang juga secara tidak langsung melakukan pengungkapan akan hal itu.
"SK itu tidak sah, harus dari gubenur," kata Humiang dalam Apel Kamis
pagi.
Edison Humiang dalam keterangannya menyatakan dirinya
masih sebagai Sekda Kota Bitung sampai saat ini dan pihaknya tidak menggubris
SK untuk dirinya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Proses
pemberhentian tersebut melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatus Sipil Negara (ASN). Saya tidak menggubris SK tersebut karena tidak
sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan lainnya jadi
saya masih Sekkot," tegas Humiang Kamis kemarin.
Lanjut Humiang wakil walikota bukan penjabat Pembina
Kepegaawaian sesuai UU ASN pasl 1 ayat 14 dan pasal 53 undang-undang ASN
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pembina kepegawaian, dapat
melimpahkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota. "Bukan wakil wali
kota yang mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan Plt sekda,"
ujarnya.
Ditempat terpisah Erwin Kontu SH selaku kabag humas pemko
Bitung menilai pergantian sekda Bitung sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
terutama dalam undang-undang ASN wajar dan tidak ada yang salah.
"Sesuai Undang-undang ASN, pejabat sekretaris kota,
masa jabatannya dibatasi selama lima tahun. Sekkot sebelumnya pak Humiang sudah
menjabat lebih dari lima tahun. Jadi wajar kalau dilakukan pergantian. Dan ini
sudah sesuai aturan Undang-undang. Tidak ada yang dilanggar," tutur Kontu.
Selain surat keputusan tentang pelaksana tugas sekda Kota
Bitung ikut terungkap surat keputusan walikota Bitung nomor
188.45/MKM/SK/34/2016 tentang pembabasan Drs Yossy Kawengian MAP sebagai Kepala
Badan kepegawaian daerah (BKD) pendidikan pelatihan (PP) tertanggal 17 Februari
2016 dan menugaskan kepada yang bersangkutan sebagai pejabat fungsional di
sekretarait daerah Kota Bitung. Serta surat perintah nomor 800/107/WK memerintah
kepada Drs Jerry Wowiling MSi jabatan Kepala BLH ditugaskan sebagai Pelaksana
tugas (Plt) pada BKD-PP. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar