Tak kunjungan beresnya kebijakan pemerintah Kota Bitung
mengenai depo peti kemas yang beroperasi tanpa izin menuai kritik pedas dari
Syam Panai anggota DPRD Bitung.
Menurut Syam pemerintah lewat Badan lingkungan hidup
(BLH) serta instansi terkait yang berkompeten mengeluarkan izin untuk pelaku
usaha terlalu lemah.
"Harusnya ada sanksi hukum kepada mereka yang
jelas-jelas belum memiliki izin namun sudah beroperasi atau beraktifitas,"
tegas Syam kepada Tribun Manado Rabu (1/3) kemarin.
Menurut politikus partai Hanura yang dikenal vocal dan
kritis terhadap kebijakan pemerintah ini, untuk izin sangat penting diurus
seperti izin lingkungan harus benar-benar diperhatikan oleh BLH meskipun ada
tekanan dari kepala daerah tetap berpegang teguh dan mengacu pada kententuan
perundang-undangan yang ada.
"Ya, kalau walikota sudah bicara dari atas kemudian
BLH mengikuti sementara hal ini bertentangan dengan undang-undang berarti BLH
lemah. Dalam berusaha harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam pengeluaraan
izin," kata dia sembari memberi contoh akibat belum memiliki izin
lingkungan depo peti kemas milik Jaya Sakti di Kelurahan Paceda saat hujan
turun air bercampur pasir dan lumpur dari depo itu menghujam pemukiman warga.
Menurutnya fatal akibatnya jika pemerintah hanya
semena-mena mengeluarkan izin sementara tidak melihat regulasi dan aturan yang
jelas mengenai izin-izin untuk usaha, berdampak pada masyarakat serta merugikan
investor.
"Siapa yang mau bayar kerguian jika terjadi masalah
dikemudian hari apakah dari investor yang akan bayar," tukasnya.
Mayer Parapaga Kabid Pengawasan BLH menjelaskan untuk
izin depo peti kemas berdasarkan PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan
setiap jenis usaha dan kegiatan wajib miliki izin lingkungan berupa amdal, UKP,
UPL dan SPPL.
"Kami memang mengalami kendala diketersedian
personil yang melakukan pengawasan terhadap ratusan kegiatan usaha di Bitung.
Mengenai izin untuk depo peti kemas harus ada izin lingkugan karena itu syarat
utama, jangan sudah beraktifitas sementara belum ada izin begitu juga dengan Izin
prinsip, harus didahului dengan izin lingkungan baru keluar izin prinsip,"
jelas Parapaga.
Terpisah Kadis tata ruang pemko Bitung Stephen Tuwaidan
menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada depo peti kemas milik
PT Tri Jaya Sakti, berupa surat pemberitahuan penghentian sementara aktifitas
depo peti kemas itu sambil meminta pihak perusahan mengurus permohonan izin.
"Memang untuk sanksi ada tahpannya, sehingga setelah
kami berikan surat pengehentian perusahan langsun menyampaikan kepada walikota
agar buat surat permohonan, areal depo peti kemas di Manembo-nembo merupakan
kawasan industri untuk perdagangan jasa investasi," kata Tuwaidan.
Aan Pateda mewakili PT Tri Jaya Sakti mengaku semua izin
sudah diurus untuk tiga lokasi depo peti kemas, masing-masing di Kelurahan
Paceda dua lokasi, satu lokasi di Parigi Dolong. "Sebenarnya ada empat
dengan yang di Manembo-nembo namun itu sudah dibatalkan alasannya karena
retribusi IMB di Manembo-nembo lebih mahal," jelas Aan.
Selain itu dibatalkannya izin depo peti kemas di
Kelurahan Manembo-nembo tepatnya di belakang Akademi Maritim Indonesia (APB)
Bitung karena perusahan memprtimbangkan bawah lokasi itu hanya sementara saja.
"Jadi kalau di Paceda sudah beres izinnya akan
dipindahkan depo peti kemas yang di Manembo-nembo," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar