Kamis, 02 April 2015

Depo Peti Kemas Beroperasi Tanpa Izin di Bitung Tuai Kecaman

Tak kunjungan beresnya kebijakan pemerintah Kota Bitung mengenai depo peti kemas yang beroperasi tanpa izin menuai kritik pedas dari Syam Panai anggota DPRD Bitung.

Menurut Syam pemerintah lewat Badan lingkungan hidup
(BLH) serta instansi terkait yang berkompeten mengeluarkan izin untuk pelaku usaha terlalu lemah.

"Harusnya ada sanksi hukum kepada mereka yang jelas-jelas belum memiliki izin namun sudah beroperasi atau beraktifitas," tegas Syam kepada Tribun Manado Rabu (1/3) kemarin.

Menurut politikus partai Hanura yang dikenal vocal dan kritis terhadap kebijakan pemerintah ini, untuk izin sangat penting diurus seperti izin lingkungan harus benar-benar diperhatikan oleh BLH meskipun ada tekanan dari kepala daerah tetap berpegang teguh dan mengacu pada kententuan perundang-undangan yang ada.

"Ya, kalau walikota sudah bicara dari atas kemudian BLH mengikuti sementara hal ini bertentangan dengan undang-undang berarti BLH lemah. Dalam berusaha harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam pengeluaraan izin," kata dia sembari memberi contoh akibat belum memiliki izin lingkungan depo peti kemas milik Jaya Sakti di Kelurahan Paceda saat hujan turun air bercampur pasir dan lumpur dari depo itu menghujam pemukiman warga.

Menurutnya fatal akibatnya jika pemerintah hanya semena-mena mengeluarkan izin sementara tidak melihat regulasi dan aturan yang jelas mengenai izin-izin untuk usaha, berdampak pada masyarakat serta merugikan investor.

"Siapa yang mau bayar kerguian jika terjadi masalah dikemudian hari apakah dari investor yang akan bayar," tukasnya.

Mayer Parapaga Kabid Pengawasan BLH menjelaskan untuk izin depo peti kemas berdasarkan PP nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan setiap jenis usaha dan kegiatan wajib miliki izin lingkungan berupa amdal, UKP, UPL dan SPPL.

"Kami memang mengalami kendala diketersedian personil yang melakukan pengawasan terhadap ratusan kegiatan usaha di Bitung. Mengenai izin untuk depo peti kemas harus ada izin lingkugan karena itu syarat utama, jangan sudah beraktifitas sementara belum ada izin begitu juga dengan Izin prinsip, harus didahului dengan izin lingkungan baru keluar izin prinsip," jelas Parapaga.

Terpisah Kadis tata ruang pemko Bitung Stephen Tuwaidan menegaskan pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada depo peti kemas milik PT Tri Jaya Sakti, berupa surat pemberitahuan penghentian sementara aktifitas depo peti kemas itu sambil meminta pihak perusahan mengurus permohonan izin.

"Memang untuk sanksi ada tahpannya, sehingga setelah kami berikan surat pengehentian perusahan langsun menyampaikan kepada walikota agar buat surat permohonan, areal depo peti kemas di Manembo-nembo merupakan kawasan industri untuk perdagangan jasa investasi," kata Tuwaidan.

Aan Pateda mewakili PT Tri Jaya Sakti mengaku semua izin sudah diurus untuk tiga lokasi depo peti kemas, masing-masing di Kelurahan Paceda dua lokasi, satu lokasi di Parigi Dolong. "Sebenarnya ada empat dengan yang di Manembo-nembo namun itu sudah dibatalkan alasannya karena retribusi IMB di Manembo-nembo lebih mahal," jelas Aan.

Selain itu dibatalkannya izin depo peti kemas di Kelurahan Manembo-nembo tepatnya di belakang Akademi Maritim Indonesia (APB) Bitung karena perusahan memprtimbangkan bawah lokasi itu hanya sementara saja.

"Jadi kalau di Paceda sudah beres izinnya akan dipindahkan depo peti kemas yang di Manembo-nembo," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar