Kamis, 04 Februari 2016

Gaji Sering Dipotong Selama Kerja, TKI Asal Bitung Minta BP3TKI Bertanggung Jawab



Sejumlah karyawan dari perusahan agensi tenaga kerja Kota Bitung, menuntut agar Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sulawesi Utara, bertangung jawab atas nasib yang mereka alami. Pasalnya sudah kerja bertahun tahun namun gaji ditunda dan mendapat potongan besar oleh pihak agensi.

"Kami merasa dirugikan oleh saudara berinisial LC agensi swasta karena uang hasil kerja di luar negeri dipotong. Padahal sebelumnya mereka berjanji untuk tidak memotong gaji kami,"ungkap Roy Tawerah korban penipuan TKI.

Menurut dia BP3TKI sebagai pihak berwenang harus mengungkap kasus seperti ini, dimana jika tidak diberikan tindakan maka semakin banyak TKI yang akan menjadi korban.

"Kami ditipu dengan masalah agensi dan kami nanti digaji oleh mereka setelah empat bulan bekerja. Penggajiannya tidak jelas sebab banyak sekali potongan,"ungkap Roy.

Mereka sampai saat ini digaji Rp.500 ribu sampai Rp.600 ribu perbulan, padahal seharusnya minimal Rp.5 juta perbulan diluar insentif. Apalagi ia mengakui mereka bekerja tanpa istirahat, karena bekerja selama 24 jam.

"Bayangkan saja saya menjadi sopir truk dan melakukan perjalanan sehari sampai 700 kilo meter. Kalau hitung gaji dan insentif yang dipotong selama 10 tahun sekitar Rp.200 juta, jadi tidak sesuai dengan pekerjaan yang kami lakukan,"ungkap Roy dengan wajah kecewa.

Menanggapi hal ini Ronny Anis Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI mengatakan untuk bekerja keluar negeri harus lewat agen yang resmi. Sebab selama ini banyak yang tertipu dengan kasus kerja gaji besar.

"Jadi saya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja keluar negeri informasinya harus jelas, pekerjaannya seperti apa, dan gajinya seperti apa. Hal ini akan mengantisipasi kejadian penipuan seperti itu, kemudian atas sepengatahuan BP3TKI,"ungkap Anis.

Menurut dia kejadian yang di alami oleh para TKI asal Kota Bitung ini akan terus ditelusuri. Apalagi menurut dia bukti yang dikumpulkan oleh TKI ini sangat mendukung proses penyelidikan.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, dan Disnaker Sulut untuk mencari keberadaan pelaku berinisial LC. Perbuatannya sudah melewati batas apalagi para pekerja ini diperas tenaga mereka dan gajinya dipotong,"jelas Anis.

Sementara itu ada tujuh orang korban penipuan yang terdata. Korban tersebut adalah Roy Cristian Tawerah, Luky Jawa, Robby Lumi, Hendra Kopman, Joni Kandio, Yonas Kaunang, dan Soni Kaunang. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar