Sejumlah karyawan dari perusahan agensi tenaga kerja Kota
Bitung, menuntut agar Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BP3TKI) Sulawesi Utara, bertangung jawab atas nasib yang mereka
alami. Pasalnya sudah kerja bertahun tahun namun gaji ditunda dan mendapat
potongan besar oleh pihak agensi.
Menurut dia BP3TKI sebagai pihak berwenang harus
mengungkap kasus seperti ini, dimana jika tidak diberikan tindakan maka semakin
banyak TKI yang akan menjadi korban.
"Kami ditipu dengan masalah agensi dan kami nanti
digaji oleh mereka setelah empat bulan bekerja. Penggajiannya tidak jelas sebab
banyak sekali potongan,"ungkap Roy.
Mereka sampai saat ini digaji Rp.500 ribu sampai Rp.600
ribu perbulan, padahal seharusnya minimal Rp.5 juta perbulan diluar insentif.
Apalagi ia mengakui mereka bekerja tanpa istirahat, karena bekerja selama 24
jam.
"Bayangkan saja saya menjadi sopir truk dan
melakukan perjalanan sehari sampai 700 kilo meter. Kalau hitung gaji dan
insentif yang dipotong selama 10 tahun sekitar Rp.200 juta, jadi tidak sesuai
dengan pekerjaan yang kami lakukan,"ungkap Roy dengan wajah kecewa.
Menanggapi hal ini Ronny Anis Kepala Seksi Perlindungan
dan Pemberdayaan TKI mengatakan untuk bekerja keluar negeri harus lewat agen
yang resmi. Sebab selama ini banyak yang tertipu dengan kasus kerja gaji besar.
"Jadi saya mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja
keluar negeri informasinya harus jelas, pekerjaannya seperti apa, dan gajinya
seperti apa. Hal ini akan mengantisipasi kejadian penipuan seperti itu,
kemudian atas sepengatahuan BP3TKI,"ungkap Anis.
Menurut dia kejadian yang di alami oleh para TKI asal
Kota Bitung ini akan terus ditelusuri. Apalagi menurut dia bukti yang
dikumpulkan oleh TKI ini sangat mendukung proses penyelidikan.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, dan
Disnaker Sulut untuk mencari keberadaan pelaku berinisial LC. Perbuatannya
sudah melewati batas apalagi para pekerja ini diperas tenaga mereka dan gajinya
dipotong,"jelas Anis.
Sementara itu ada tujuh orang korban penipuan yang
terdata. Korban tersebut adalah Roy Cristian Tawerah, Luky Jawa, Robby Lumi,
Hendra Kopman, Joni Kandio, Yonas Kaunang, dan Soni Kaunang. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar