Rabu, 01 April 2015

Wali Kota Bitung Kumpul Pejabat di Ruangan Bahas Depo tak Berizin

Wali kota Bitung Hanny Sondakh mendadak mengumpulkan para pihak yang berkompeten seperti Kadis Tata Ruang Steven Tuwaidan, Lurah Manembo-Nembo Frangky Lengkong, Salma Hasyim Asissten II bidang perekonomian setda kota Bitung dan Elvis Mantow Camat Matuari serta pihak managemen CV Jaya Sakti di ruang kerjanya lantai 3 kantor walikota Bitung, Selasa (31/3) kemarin.
Beredar kabar apa yang dilakukan walikota Bitung dua periode tersebut pasca pemberitaan mengenai lokasi depo pelataran peti kemas milik perusahan dari Surabaya diberitakan tak memiliki izin, Frangky Lengkong yang dimintai
keterangan saat keluar dari ruangan walikota Bitung nampak kebingungan saat disentil terkait pertemuan tersebut membicarakan tentang lokasi depo pelataran peti kemas di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari tepatnya di belakang kantor Akademi Maritim Indonesia (AMI) Bitung.
"Iyo, memang kalau tidak ada izin, masakkan mau dijadi tempat pelataran atau depo peti kemas," ujar Lengkong sembari berjalan turun.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 17.00 wita sore tak urung usai, beberapa sumber yang dimintai keterangannya perihal pertemuan di ruang kerja wali kota Bitung membenarkan bahwa membicarakan mengenai izin untuk pelataran atau depo peti kemas. 
Seperti yang disampaikan Salma Hasyim selaku Asissten II pertemuan yang dikemas dalam bentuk rapat itu membicaran pengurusan izin-izin pelataran atau depo peti kemas di Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari atau tepatnya belakang AMI Bitung.
"Sedang bicara mengenai izin HO, andalalin, izin lingkungan dan izin prinsip," kata Salma yang waktu itu nampak mondar mandir didepan ruang kerja walikota Bitung.
Elvis Mantow Camat Matuari yang muncul belakangan saat ditanyakan ada berapa jumlah depo atau pelataran peti kemas di Kecamatan Matuari dirinya belum bisa menjawab. "Jangan dulu masih sementara atur itu," kata Elvis sembari masuk kedalam ruangan walikota Bitung.
Sementara itu Steven Tuwaidan yang dikonfirmasi Selasa malam mengatakan dalam rapat yang melibatkan management CV Jaya Sakti serta sejumlah pejabat pemerintah yang terkait dengan pengurusan izin. Menurutnya ada tiga perusahan yang dibahas dalam rapat itu sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan.
"Ketiga perusahan itu satu grup dengan Jaya Sakti," kata Tuwaidan. 
Lanjutnya lewat instruksi walikota Bitung meminta ketiga perusahan itu untuk menyelesaikan dokumen perizinan yang meliputi IMB, HO, Andalalin dan UKP/UPL. "Selanjut pak wali sudah keluarkanizin prinsip untuk tiga perusahan itu," jelasnya tanpa membeberkan nama-nama perusahan itu.(tribun manado)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar