Rabu, 19 Agustus 2015

Eksekusi 47 Rumah di Pateten Berjalan Lancar



BITUNG-Eksekusi terhadap 47 rumah yang terletak di Kelurahan Pateten I (22 rumah) dan Pateten III (25 rumah) Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Selasa (19/8),berjalan lancar, tak ada perlawanan.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Kasasi MA yang memenangkan pihak Penggugat Lily Wantah atas tanah seluas kurang lebih 14.000m2 terletak di dua Kelurahan yakni Kelurahan Pateten I seluas 8.000m2 dan Kelurahan Pateten III dengan luas 6.000m2, atas tergugat Adjo Kasung dan kawan-kawan.
“Pihak termohon eksekusi sejak kemarin telah membongkar rumah mereka, otomatis
pelaksanaan pengbongkaran saat ini berjalan lancar tidak ada perlawanan,” jelas Ridwan Mapahena, SH kuasa hukum penggugat, Selasa (19/8).
Sebelum pelaksanaan eksekusi dibacakan Putusan PK MA nomor 494 PK/pdt/2013 tertanggal 5 Maret 2014 jo. PK MA nomor 2010 K/PDT/2011 tanggal 14 Mei 2012, oleh Ketua Tim Eksekusi Damhury H. R. Tengor, SH, Pamud Perdata PN Bitung Yongky Tumbel, SH dan Juru Sita Rudi P. Sumlang, SH.manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar