BITUNG-Eksekusi
terhadap 47 rumah yang terletak di Kelurahan Pateten I (22 rumah) dan Pateten
III (25 rumah) Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Selasa (19/8),berjalan lancar,
tak ada perlawanan.
Eksekusi ini
dilakukan berdasarkan putusan Kasasi MA yang memenangkan pihak Penggugat Lily
Wantah atas tanah seluas kurang lebih 14.000m2 terletak di dua Kelurahan yakni
Kelurahan Pateten I seluas 8.000m2 dan Kelurahan Pateten III dengan luas
6.000m2, atas tergugat Adjo Kasung dan kawan-kawan.
“Pihak
termohon eksekusi sejak kemarin telah membongkar rumah mereka, otomatis
pelaksanaan pengbongkaran saat ini berjalan lancar tidak ada perlawanan,” jelas
Ridwan Mapahena, SH kuasa hukum penggugat, Selasa (19/8).
Sebelum
pelaksanaan eksekusi dibacakan Putusan PK MA nomor 494 PK/pdt/2013 tertanggal 5
Maret 2014 jo. PK MA nomor 2010 K/PDT/2011 tanggal 14 Mei 2012, oleh Ketua Tim
Eksekusi Damhury H. R. Tengor, SH, Pamud Perdata PN Bitung Yongky Tumbel, SH
dan Juru Sita Rudi P. Sumlang, SH.manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar