BITUNG - Polisi melalui tim
dari Subdit Gakum Dit Pol Air Polda Sulut kembali berhasil menangkap tiga orang
pelaku pembajakan kapal tengker MV Rebohot.
Satu diantaranya merupakan otak atau aktor intelektual
pembajakan pembajakan terhadap 1100 KL bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD Solar
pada tanggal 29 Januari 2015.
"Setelah penangkapan empat pelaku pada Februari 2015
kali ini pada tanggal 11 Agustus 2015 kembali berhasil tangkap pelaku
pembajakan Mustafa Aly alias Boy alias La Ade sebagai aktor intelektuan
sekaligus penghubungan dengan si pembeli solar yang di banyak, Macmud Manoppo
alias Mud bertindak sebagai koordinator lapangan dan Alko Pangkey alias Tole
ABK (anak buah kapal)," tutur Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Mapaung
didampingi Dir Pol Air Polda Sulut Kombes Pol Triyono Wibowo dan Kabid Humas
Polda AKBP Wilson Damanik saat dalam jumpa pers di ruang rapat Mapolda Sulut,
Rabu (19/8).
Keberhasilan jajaran Polisi Polda Sulut melakukan
penangkapan tiga tersangka kasus pembajakan 1100 KL Solar milik perusahan
transporti Solar PT Berkat Rehobot Bitung yang akan dibawa Gosowong Halmahera
Provinsi Maluku Utara di bajak saat melintas di Perairan Pulau Lembeh,
merupakan prestasi mengingat kasus ini merupakan Trans nasional crime dengan
pelaku yang sudah lihai dibidangnya. "Analisis kami selain mencuri Solar
akan dibajak kapalnya juga untuk diganti nama, namun keburu ketangkap sehingga
baru Bbm yang berhasil terjual," kata dia.
Keberadaan kapal berwarna orange itu sendiri kini masih
kandas di perairan Davao Filipina, pihak polisi sempat kesulitan untuk menarik
ke Bitung pihak Polda Sulut akan melakukan koordinasi dengan kepolisian
Filipinan untuk proses evakuasi kapal. Begitu pun menyangkut yuridiksi batas
kedaulatan guna menangkap pria warga Filipina keturunan Sangige bernama Danielo
Wangkanusa alias Dudung sebagai broker Bbm. "Kami harus kontak dan
koordinasi dengan Filipina menangkap sang broker atau pemesan," tambahnya.
Selain ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi
tengah memburu keberadaan tersangka lain yang bertugas sebagai eksekutor
sejumlah enam orang masing-masing YSB, P, LU, WED, AUG 19, 2015, FR dan LB
dengan status daftar pencarian orang.
Empat pelaku yang telah diamankan sebelumnya sedang
menjalani sidang di pengadilan negeri Bitung. Tiga yang baru ditangkap
diamankan di mako Pol Air Polda Sulut di Tandurusa untuk kepentingan
pemeriksaan lebih lanjut.
"melanggar pasal 439 KHUP jo Pasal 55 (1) ke 1e jo pasal 56 KUHP pelaku terancam hukuman 15 tahun," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar