Pemasangan
Alat Peraga Kampanye (APK) milik kandidat pasangan calon (paslon) wali kota dan
wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur harus sesuai ketentuan. Hal
ini diutarakan Ketua KPU
Bitung,
Josep Sammy Rumambi di Aula KPU Bitung, Jumat (21/8).
"Jadi
untuk pemasangan APK para paslon sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang
Kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati dan wali kota
serta wakil wali kota akan ditentukan tempatnya oleh delapan camat di Bitung, ''
ujarnya.
Dia
menegaskan alat peraga kampanye tak boleh dipasang di halaman tempat ibadah,
rumah sakti/tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga
pendidikan.
''Untuk
stiker ukuran 10x5 meter tidak boleh dipasang di tempat yang sama ditambah
dengan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik taman
dan pepohonan Pasal 26," terang Sammy.
Dijelaskan
untuk APK telah disampaikan kepada Panwaslu, Polres Bitung, Delapan
camat perwakilan Pemda Kota Bitung dan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) setiap pasangan
calon baik wali kota, wakil, gubernur dan wakil gubernur penetapan lokasi untuk
pemasangan alat peraga kampanye disediakan oleh KPU.
"Pertama
ada baliho urkuran 5x7. Sebanyak 5 buah per pasangan calon di dalam satu kota,
kemudian umbulumbul 20 unit setiap paslon di setiap kecamatan, spanduk 1.7x7
meter dua buah per paslon di setiap kecamatan," terangnya.
Pemasangan
APK untuk spanduk paslon harus secara bersamaan dalam satu titik baik walikota
dan wakil, gubernur dan wakil gubernur, sedang Baliho sendiri ada daerah yang
tidak boleh di pasang. Bisa dipasang ditempat yang akan ditentukan camat-camat
lalu dimasukan ke KPU
pada tanggal 24 Agustus 2015.
"Di
setiap kecamatan titik pemasangan 20 unit umbul-umbul seluruh pasangan calon
wali kota dan wakil wali kota disatu titik bersamaan dan pasangan calon
gubernur dan wkail gubernur berada di satu tempat. Spanduk maksimal dua buah
ukuran 1x7 meter di setiap kecamatan, dengan batas waktu 24 Agustus harus sudah
diterima KPU untuk
dibuat surat keputusan," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar