Minggu, 23 Agustus 2015

KPU Bitung Siapkan Alat Peraga Pasangan Calon



Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik kandidat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur harus sesuai ketentuan. Hal ini diutarakan Ketua KPU Bitung, Josep Sammy Rumambi di Aula KPU Bitung, Jumat (21/8).
"Jadi untuk pemasangan APK para paslon sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota akan ditentukan tempatnya oleh delapan camat di Bitung, '' ujarnya.
Dia menegaskan alat peraga kampanye tak boleh dipasang di halaman tempat ibadah, rumah sakti/tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan.
''Untuk stiker ukuran 10x5 meter tidak boleh dipasang di tempat yang sama ditambah dengan jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik taman dan pepohonan Pasal 26," terang Sammy.
Dijelaskan untuk APK telah disampaikan kepada Panwaslu, Polres Bitung, Delapan camat perwakilan Pemda Kota Bitung dan Panitia pemilihan kecamatan (PPK) setiap pasangan calon baik wali kota, wakil, gubernur dan wakil gubernur penetapan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye disediakan oleh KPU.
"Pertama ada baliho urkuran 5x7. Sebanyak 5 buah per pasangan calon di dalam satu kota, kemudian umbulumbul 20 unit setiap paslon di setiap kecamatan, spanduk 1.7x7 meter dua buah per paslon di setiap kecamatan," terangnya.
Pemasangan APK untuk spanduk paslon harus secara bersamaan dalam satu titik baik walikota dan wakil, gubernur dan wakil gubernur, sedang Baliho sendiri ada daerah yang tidak boleh di pasang. Bisa dipasang ditempat yang akan ditentukan camat-camat lalu dimasukan ke KPU pada tanggal 24 Agustus 2015.
"Di setiap kecamatan titik pemasangan 20 unit umbul-umbul seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota disatu titik bersamaan dan pasangan calon gubernur dan wkail gubernur berada di satu tempat. Spanduk maksimal dua buah ukuran 1x7 meter di setiap kecamatan, dengan batas waktu 24 Agustus harus sudah diterima KPU untuk dibuat surat keputusan," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar