BITUNG-Walikota
Bitung Hanny Sondakh meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot
Bitung wajib menciptakan keamanan, ketentraman dan kedamaian ditengah-tengah
masyarakat saat berlangsungnya Pilkada.
“PNS harus
netral..! jangan terlibat dalam urusan Pilkada, jangan menggunakan
fasilitas pemerintah daerah selama masa kampanye pemilihan Kepala Daerah
apalagi turut menjadi tim sukses pada pasangan calon,” tegas Sondakh, Kamis
(20/8).
Berdasarkan
Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS
disebutkan, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepla
daerah dan wakilnya. Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi
PNS yang
melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin sedang bagi PNS yang
memberi dukungan kepada calon kada/wakil kada dengan cara terlibat dalam
kegiatan kampanye untuk mendukung calon kada/wakil kada serta mengadakan
kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan
umum, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup
unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Hukuman
disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan
kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye.
Terkait
dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama
masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8
Tahun 2015, yang menegaskan bahwa ‘Dalam kampanye dilarang menggunakan
fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah’.
Selanjutnya
didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a, kembali ditegaskan bahwa
‘Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus
memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya’.manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar