BITUNG-Walikota
Bitung Hanny Sondakh, telah menerima masukan dari masyarakat yang menyampaikan
bahwa diduga ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut serta
mempromosikan pasangan calon di Media Sosial (Med-Sos) bahkan juga turut
memasang baliho dijalan-jalan dan fasilitas publik lainnya, selain itu ada
pasangan calon yang sengaja melibatkan ASN juga fasilitas Negara.
“Saya perhatikan banyak ASN yang terlibat dalam politik praktis guna mendukung juga mengkampanyekan pasangan calon, dan yang paling menonjol dukungan tersebut disampaikan lewat Media Sosia, hati-hati jika ada ASN yang sengaja menjadi tim sukses,” tegas Sondakh, Senin (24/8).
Menurutnya, Sangsi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar, hal ini sangat bertentangan dengan dengan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS disebutkan, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah dan wakilnya. Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin.Walikota juga menegaskan kepada pasangan calon untuk memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a. “Pasangan Calon yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” kunci Sondakh.manadoline.com
“Saya perhatikan banyak ASN yang terlibat dalam politik praktis guna mendukung juga mengkampanyekan pasangan calon, dan yang paling menonjol dukungan tersebut disampaikan lewat Media Sosia, hati-hati jika ada ASN yang sengaja menjadi tim sukses,” tegas Sondakh, Senin (24/8).
Menurutnya, Sangsi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar, hal ini sangat bertentangan dengan dengan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS disebutkan, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala daerah dan wakilnya. Sedangkan jenis sangsi yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu hukuman disiplin.Walikota juga menegaskan kepada pasangan calon untuk memperhatikan ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a. “Pasangan Calon yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” kunci Sondakh.manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar