Sabtu, 08 Agustus 2015

Stefanus dan Mario Lolos dari Lubang Jarum

BITUNG -  Pasangan calon walikota Bitung Stefanus Pasuma dan Mario Karundeng (PaKar) dari jalur perseorangan atau Independen lolos dari lubang jarum.

Langkah pasangan calon yang sempat dua kali ganti pasangan calon wakil walikota dipastikan setelah memasukan dokumen perbaikan pasangan calon partai politik/Gabungan partai Politik dan
perseorangan walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015 ke KPU Bitung, Kamis (6/8).

"Baru Pakar yang selesai di verifikasi administrasi setelah memasukan 12,667 dukungan perbaikan, dimana hasilnya hard copy lebih banyak dari soft copy tidak masalah kalau sebaliknya itu permasalahannya," tutur Selvie Rumampuk anggota KPU Bitung divisi penyelenggara, hukum dan teknis penyelenggara, Jumat (7/8) kemarin.

Di KPU Bitung sendiri pada Jumat kemarin selain pasangan calon PaKar, berlomba-lomba memasukkan dokumen perbaikan diawali dengan Paslon PaKar Kamis (8/8), kemudian pasangan calon Linna Utiarachman - Petrus Singale (LiPs) disusul Ridwan Lahia - Max Purukan (Ridmax) dan ditempat terakhir paslon Michael Jacobus - Paulus Kumentas (Mapalus) Jumat (9/8). Paslon LiPs harus memasukan dukungan diperbaiki 20,828, Mapalus 18,572 dan RidMax 27,574.

"Hingga pukul 21.30 wita berkas dokumen perbaikan masih sementara dilakukan verifikasi adminsitrasi oleh KPU," tambah Rumampuk. Ia menambahkan setelah dimasukkan ke KPU akan verfikasi adminsitrasi, mencari dukungan yang double atau ganda, setelah itu akan diturunkan ke panitia pemungutan suara (PPS) bersama perwakilan Paslon akan mengumpul seluruh pendukung disatu tempat untuk di verifikasi.

"Dalam verifikasi ini akan di cek mengenai keberadaan dukungan terhadap bakal calon dan melakukan verifikasi faktual yang sifatnya kolektif lewat koordinasi dengan tim penghubung masing-masing calon, beda dengan verifikasi pertama kali ini PPS dan tim penghumbung tidak lagi naik turun rumah. Para pendukung akan di panggil PPS untuk verfikasi, kalau ada 1.000 warga sejumlah itu yang dikumpul oleh tim pendamping dan PPS untuk di cek," terangnya.

Kalau pendukung tidak ada yang datang ada tahap pemanggilan kedua oleh tim penghubung masing-masing Paslon, mereka di panggil datang ke kantor kelurahan untuk dilakukan verfikasi oleh PPS.

 "Jika pendukung tetap tidak datang makam PPS langsung menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan PKPU nomor 9 ayat 2," tandasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar