BITUNG -
Pasangan calon walikota Bitung Stefanus
Pasuma dan Mario Karundeng (PaKar) dari jalur perseorangan atau Independen
lolos dari lubang jarum.
Langkah
pasangan calon yang sempat dua kali ganti pasangan calon wakil walikota
dipastikan setelah memasukan dokumen perbaikan pasangan calon partai
politik/Gabungan partai Politik dan
perseorangan walikota dan wakil walikota Bitung tahun 2015
ke KPU Bitung, Kamis (6/8).
"Baru
Pakar yang selesai di verifikasi administrasi setelah memasukan 12,667 dukungan
perbaikan, dimana hasilnya hard copy lebih banyak dari soft copy tidak masalah
kalau sebaliknya itu permasalahannya," tutur Selvie Rumampuk anggota KPU Bitung divisi
penyelenggara, hukum dan teknis penyelenggara, Jumat (7/8) kemarin.
Di
KPU Bitung sendiri pada
Jumat kemarin selain pasangan calon PaKar, berlomba-lomba memasukkan dokumen
perbaikan diawali dengan Paslon PaKar Kamis (8/8), kemudian pasangan calon
Linna Utiarachman - Petrus Singale (LiPs) disusul Ridwan Lahia - Max Purukan
(Ridmax) dan ditempat terakhir paslon Michael Jacobus - Paulus Kumentas
(Mapalus) Jumat (9/8). Paslon LiPs harus memasukan dukungan diperbaiki 20,828, Mapalus 18,572 dan RidMax 27,574.
"Hingga
pukul 21.30 wita berkas dokumen perbaikan masih sementara dilakukan verifikasi
adminsitrasi oleh KPU," tambah Rumampuk. Ia menambahkan setelah dimasukkan
ke KPU akan verfikasi adminsitrasi, mencari dukungan yang double atau ganda,
setelah itu akan diturunkan ke panitia pemungutan suara (PPS) bersama
perwakilan Paslon akan mengumpul seluruh pendukung disatu tempat untuk di
verifikasi.
"Dalam
verifikasi ini akan di cek mengenai keberadaan dukungan terhadap bakal calon
dan melakukan verifikasi faktual yang sifatnya kolektif lewat koordinasi dengan
tim penghubung masing-masing calon, beda dengan verifikasi pertama kali ini PPS
dan tim penghumbung tidak lagi naik turun rumah. Para pendukung akan di panggil
PPS untuk verfikasi, kalau ada 1.000 warga sejumlah itu yang dikumpul oleh tim
pendamping dan PPS untuk di cek," terangnya.
Kalau
pendukung tidak ada yang datang ada tahap pemanggilan kedua oleh tim penghubung
masing-masing Paslon, mereka di panggil datang ke kantor kelurahan untuk
dilakukan verfikasi oleh PPS.
"Jika pendukung tetap tidak datang makam PPS
langsung menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai dengan PKPU nomor 9 ayat
2," tandasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar