Pasangan
calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Bitung Ridwan
Lihaya dan Max Purukan (RidMax) dari jalur Perseorangan atau Independen
terancam terhenti langkahnya untuk maju dalam pertarungan Pilkada serentak 9
Desember 2015, dikarenakan pemasukan syarat dukungan perbaikan tidak capai.
Paslon Ridmax dalam tahap perbaikan dukungan harus mencari 27,547 dalam
perjalanan mereka hanya mampu mengumpulkan 22 ribu.
"Jadi
berdasarkan pasal 64 (2) Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015 pasangan calon
yang jumlah dukungan minimalnya tidak capai dinyatakan tidak memenuhi syarat
(TMS) dukungan perbaikan," tutur Josep Sammy Rumamby ketua KPU Bitung, Kamis
(13/8/2015).
Ia
menambahkan paslon ini wajib memenuhi dukungan dua kali lipat sebagaimana yang
ditentukan, jika memenuhi syarat dukungan perbaikan akan dilanjutkan ke
verifikasi faktual. Meski hampir pasti langkah pasangan terhenti untuk maju
tarung di pilwako Bitung, Rumamby menyatakan penentuan dukungan yang TMS lewat
rapat pleno.
"Nanti
tanggal 24 Agustus 2015 secara resmi akan disampaikan bersama dengan hasil
verfikasi terhadap paslon independen lainnya," tukasnya. Ridwan Lihaya
kandidat calon walikota Bitung dari jalur Independen atau perseorangan saat
dikonfirmasi secara tegas tidak menerima 'vonis' dari KPU TMS terhadap dukungan
perseorangan yang dia kumpulkan. "Kan belum ada pleno," kata Ridwan
via sambungan telpon.
Awalnya
perbaikan dukungan yang dia masukan terjadi ketidak sesuian antara soft copy
dan soft copy sehingga selisih kekurangan masih diberik kesempatan oleh KPU lewat
surat berita acara hasil rekapitulasi sampai pada penyerahan dokumen perbaikan,
Selasa (11/8/2015).
"Nah,
suratnya tidak dipatuhi oleh KPU sehingga mereka tidak turunkan data kami untuk
di verifikasi faktual. Tanggal (7/8) harusnya diserahkan kepada perwakilan
pasangan calon untuk perbaiki sebelum masa penyerahan dokumen tapi mereka tidak
patuhi saat kami akan masukan selisih urang kpu beralasan sudah lewat
waktu," jelasnya.
Akibatnya
Lihaya yang berpasangan dengan Max Purukan melakukan laporan kepada Panwaslu
Kota Bitung
terkait tidak diturunkannya data milik pasangan ini untuk di verifikasi.
"Harusnya KPU serahkan tepat pada waktunya, kami punya bukti atas
keterlambatan KPU," tukasnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar