BITUNG - Pengadilan Negeri
(PN) Bitung melakukan
eksekusi pengosongan lahan yang dibangun ratusan rumah milik
puluhan kepala keluarga di Kelurahan Pateten I Kecamatan Aertembaga, Rabu
(19/8). Menariknya dalam eksekusi dengan cara membongkar bangunan diatas lahan
seluas sekitar 1,4 hektar lebih warga sendiri yang membongkar rumah-rumah
tersebut.
"Sebagaimana yang tercatat dalam dua Sertifikat Hak
Milik (SHM). Untuk SHM pertama dengan nomor 611/Pateten, meliputi dua bidang
tanah yang masing-masing memiliki luas 1.257 M2 dan 3.819 M2. Kemudian untuk
SHM kedua yang bernomor 612/Pateten mencakup tanah seluas 8.160 M2," tutur
Ruddy Sumlang juru sita PN Bitung didamping
ketua tim eksekusi D Tengor SH, Rabu rin.
Dijelaskannya pembongkaran rumah tersebut
memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, total 44 kepala keluarga yang
mendiami lahan milik Lily Wantah kalah dalam sengketa yang notabene milik Lily
Wantah yang mengantongi dokumen kepemilikan lengkap.
"Eksekusi puluhan rumah ini didasari
putusan pengadilan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap,red). Dimana
putusan itu menyatakan obyek tanah yang jadi sengketa sah milik Ibu Lily
Wantah," ujarnya .
Kuasa hukum pemilik lahan Lily Wantah Ridwan Mapahena SH
MH mengatakan dari empat tingkatan pengadilan yang dilalui, semuanya memutuskan
sama, yakni memenangkan kliennya sebagai pemilik lahan.
"PN Bitung melalui
putusan nomor 02/Pdt.G/2010/PN.BTG, memenangkan klien saya sebagai penggugat.
Kemudian karena ada upaya hukum banding dari warga, maka turunlah putusan
Pengadilan Tinggi Manado nomor 12/Pdt/2011/PT.Mdo. Dimana amar putusan di
tingkat banding pun sama. Begitu juga dengan putusan kasasi MA (Mahkamah Agung)
nomor 2010 K/Pdt/2011, serta putusan PK (Peninjauan Kembali,red) nomor 494
PK/Pdt/2013. Semua tetap menyatakan Ibu Lily sebagai pemilik tanah yang jadi
obyek perkara," urai Mapahena.
Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi yang sah dan tidak
bisa dipersoalkan lagi, karena sudah ada penundaan beberapa kali semenjak
putusan PK turun. "Dari pihak klien saya mengapresiasi sikap warga. Ibu
Lily berterima kasih karena eksekusi berjalan lancar dan tidak ada perlawanan.
Makanya tadi kami memberi kelonggaran bagi beberapa rumah. Ada yang
mengeluh minta waktu sampai besok untuk mengangkat barang, kami penuhi. Sebab
kasihan juga melihat mereka," tukasnya.
Di lapangan jalannya eksekusi berlangsung aman, 44 KK
yang jadi obyek eksekusi sama sekali tidak keberatan mereka sudah menyiapkan
diri sebelumnya untuk membongkar sendiri rumah tinggal.
Ikuti diawasi Polisi Polres Bitung yang
dipimpin Wakapolres Kompol Bargani SIK. Beberapa warga yang diwawancara mengatakan
pasca pembokaran mereka harus mengungsi karena sudah tak punya rumah lagi.
"Kami harus bongkar dan menggungsi, mau apa lagi kalau rumah sudah di
bongkar," ujar Stien sambil memperlihatkan rumahnya yang
sudah di bongkar. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar