BITUNG - Komisi
pemilihan umum (KPU) Bitung telah
menetapkan jadwal kampanye untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bitung.
Viktory
Rotty Anggota KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, pengembangan SDM dan
Hubungan Masyarakat mengatakan jadwal kampanye rapat umum hanya enam hari,
masing-masing pasangan calon memperoleh satu kali kesempatan dilaksanakan oleh
KPU dan pasangan calon sendiri.
"Berdasarkan
PKPU 7 tahun 2015 tentang pelaksanaan yang digelar oleh KPU meliputi debat
publik, penyebaran bahan kampanye,
pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan iklan
di Media massa cetak dan atau media massa elektronik. Yang diselenggarakan oleh
pasangan calon dan atau tim kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka
dan dialog dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan
ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Rotty Senin (30/8).
Kampanye
yang telah dilaksanakan oleh KPU sudah tidak bisa dilakukan oleh pasangan
calon, bagi pasangan calon yang kedapatan melaksanakan kampanye di luar jadwal
yang ditentukan akan ditindak oleh Panwaslu Bitung karena jika
pasangan calon telah dijadwalkan kampanye di kecamatan A pada hari A tidak bisa
melakukan hal yang sama di Kecamatan B atau C dan seterusnya.
"Prosedur
tindakan pertama tentunya akan ditegur selanjutnya ranah panwas yang melakukan
tindakan," tambahnya.
Semenjak
dibuka tanggal (27/8) pasangan calon melaksanakan kampanye akan melakukan
kampanye rapat umum berdasarkan nomor undian yakni pada tanggal 30 November dan
tanggal 1 sampai dengan 5 Desember 2015, sehingga total keseluruhan kampanye
diluar rapat umum pasangan calon hanya adalah 94 kali di setiap kecamatan.
"94
Kali itu, terserah pasangan calon apakah suka melaksanakan, kalau tidak
terserah pasangan calon karena ini berkaitan dengan dana," terangnya.
Pihaknya
juga memberi saran dan masukan yang mendidik kepada masyarakat terhadap sikap
atau tingkah laku eksis di media sosial, banyak masyarakat yang sering
mengunggah gambar atau foto pasangan calon wali kota dan wakil walikota di
media sosial agar hal itu dihindari.
"Jangan
sampai niat baik masyarakat mencedrai demokrasi dan mencelakakan pasangan
calon. Karena dengan melakukan itu sudah termasuk mengkampanyekan pasangan
dengan cara memperkenalkan di media sosial," tegasnya.
Terpisah
Kapolres Bitung AKBP
Reindolf Unmehopa mekanisme pengajuan izin kampanye dilakukan tujuh hari
sebelum waktu pelaksanaan kampanye ke Sat Intelkam Polres Bitung, namun tidak
saklek dengan itu melihat kearifan lokal menjadi minimal dua hari sebelum waktu
pelaksanaan.
"Jadi
berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang prosedur penerbitan
surat tanda terima pemberitahun kampanye. Syarat pokok diajukan tim kampanye
yang telah ditunjuk paslon dengan melampirkan jadwal kampanye, lokasi dan
jumlah massa, jumlah kendaraan, surat izin penggunaan tempat, daftar jurkam dan
materi kampanye," tutur Reindolf melalui AKP Luther Tadung Kasat Intelkam
Polres Bitung.
Sebelum
diterbitkan periksa syarat, survei di lokasi rencana pelaksanaan memenuhi
syarat atau, tambah STTP kalau tidak keluar STTP pasangan tidak bisa kampanye. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar