Panwaslu
Kota Bitung meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara
(ASN), TNI, Polri, Karyawan BUMN dan BMUN untuk menjaga netralitasnya.
Netralitas
harus dijaga terutama menghadapi pelaksana Pilkada pemilihan Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Bitung 9 Desember mendatang.
"Lebih
khusus kami akan konsen di media sosial, facebook, line, instagram, path dan
lainnya milik ASN dan PNS yang sifatnya sudah mengajak, memperkenalkan para
calo serta mengutip visi dan misi pasangan calon dalam status atau tulisan di
media sosial," tutur Densi Kamis (20/8) kemarin.
Menurutnya
pihak Panwaslu Bitung akan melakukan pemantauan intensif terhadap media sosial
milik PNS, ASN TNI , Polri dan Pegawai BMUN dan BUMN sambil meminta masyarakat
berperan aktif dalam melihat perkembangan media sosial yang sudah mengarah pada
dukungan terhadap pasangan calon.
"Mohon
di laporkan kepada kami jika mendapati ada media sosial milik PNS, ASN, TNI,
Polri dan lainnya sudah mencantumkan hal-hal yang berbau polirik praktis,"
tambahnya. Ia menambahkan pihaknya akan melakukan tindak sesuai dengan tingkat
pelanggaran, jika administratif akan disampaikan kepada pimpinan yang
bersangkutan dan jika sudah sampai ke ranah pidana akan menyerahkannya pada
Gakumdu. "Kami ingin PNS dan ASN serta pihak lainnya agar menjunjung
tinggi netralitas," tukasnya.
Terpisah
Wali kota Bitung Hanny Sondakh meminta seluruh Pegawai Aparatur sipil negara
(ASN) dilingkup pemkot Bitung wajib menciptakan keamanan, ketentraman dan
kedamaian ditengah-tengah masyarakat saat berlangsungnya Pilkada. diharapkan
ASN harus netral.
"Jangan
terlibat dalam urusan Pilkada, apalagi turut menjadi tim sukses pada pasangan
calon," tegas Sondakh.
Ia
juga melarang ASN menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye
pemilihan kepala daerah, karena hal tersebut sesuai dengan Edaran Mendagri
Nomof 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam
masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Mengutip
himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sehubungan dengan
Pilkada serentak di sejumlah daerah pada 9 Desember 2015 nanti, pegawai ASN
harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol.
Ketentuan
tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut asas
netralitas, yakni untuk menciptkan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja,
sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi
perekat dan pemersatu bangsa, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU nomor 5
Tahun 2014.
Kemudian
ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU nomor 8 Tahun 2015 Tentang
perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali
Kota menjadi undang-undang.
"Ditegaskan
bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota
Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau Lurah dan perangkat Desa atau
perangkat kelurahan," jelasnya.
Ketentuan
tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang
menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Sementara itu dalam Pasal 4 angka 15 PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
PNS disebutkan, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon
Kepla daerah dan wakilnya.
Sanksinya
yang dapat dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 angka yaitu
hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberi dukungan kepada calon kada/wakil
kada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala
daerah/wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,
selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan umum, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota
keluarga dan masyarakat.
"Hukuman
disiplin berat bagi PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan
kepada calon kada/wakil kada, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan dan kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama
masa kampanye," terangnya mengutip aturan yang ada.
Terkait
dengan larangan penggunaan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah selama
masa kampanye, hal ini telah ditegaskan pula dalam Pasal 69 hurus h UU No.8
Tahun 2015.
"Aturan
ini jelas dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah
dan pemerintah daerah," sebutnya.
Lanjutnya,
didalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a, kembali ditegaskan bahwa Gubernur
dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam melaksanakan kampanye harus
memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Saya
berharap kiranya Edaran Mendagri tersebut dapat menjadi perhatian dan
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh para ASN dan Calon Kepala daerah
guna mensukseskan Pilkada pada 9 Desember 2015 nanti," tandasnya.
sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar