Senin,
17 Agustus 2015. Wakil Walikota Bitung M. J. Lomban, SE, M.Si selaku Inspektur
Upacara memimpin Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke-70 yang
dirangkaikan dengan pemberian remisi terhadap Anak pidana dan narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kelurahan Tewaan Kota Bitung. Kegiatan
yang berlangsung hikmat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan Pejabat SKPD
Kota Bitung dan diikuti oleh penghuni Lapas.
Lomban
membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly menuturkan bahwa makna kemerdakaan menurut semangat HAM,
Pancasila, dan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan itu bisa tercipta manakala
terbebas dari penindasan, ancaman, intimidasi, dari pihak-pihak lain. “ ini
berarti kemerdekaan semangat menghilangkan kelas sosial dalam masyarakat, menciptakan
tatanan masyarkat yang sederajat, memuliakan antara satu sama lain, dan
masing-masing memiliki hak sebagai bangsa tanpa membedakan kultur dan kelasnya,
“tutur Lomban.
Lanjutnya
lagi Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong Narapidana untuk berprilaku
baik selama manjalani pidana, karena remisi hanya akan diberikan kepada
narapidana yang berkelakuan baik dan bukan kepada mereka yang melakukan
pelanggaran peraturan tata tertib.” Tuturnya.
Pada
upacara ini dirangkaikan dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa
kepada narapida dan anak pidan secara simbolis. sumber:humaskotabitung.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar