Kamis, 12 Maret 2015

Hati-hati! Penggelapan Mobil Marak di Sulut! Ini Modusnya

anda awas bagi anda pemilik kendaraan roda empat yang sering disewakan atau dipinjamkan kepada kerabat dan saudara, pasalnya saat ini kasus penggelapan marak terjadi modusnya kendaraan yang disewa atau dipinjam diburu oleh sindikat penggelapan mobil yang kemudian di jual dengan harga murah. Sebagaimana yang dialami oleh Farida Paputungan (37) Warga Kotabangun Kecamatan Kotamobagu lingkungan IV, mencari kendaraannya yang sudah puluhan hari raib entah keman hingga ke kota Bitung.

"Saya sudah mencari kendaraan jenis Toyota Avansa Veloz warna putih dengan nomor polisi DB 4873 KA mulai dari Gorontalo, Palu, Kawongkoan, Belang, Kema, Manado dan Bitung. Saya melakukan ini untuk mendapat kembali mobil saya," tutur Farida didampingi rekannya Chenny Mokodongan Tuuk saat berada di Mapolsek Aertembaga, Kamis (12/3/2015).

Mobil yang digunakan untuk urusan pribadi dan keluarga tercatat dibawah lari oleh oknum yang identitasnya sudah di kantongi polisi selama 26 hari sejak 14 Februari 2015 hingga Kamis (12/3/2015), sehingga dirinya mengalami kerugian materi senilai Rp 174 juta dan kerugian inmateri. "Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bolmong dengan surat tanda terima laporan polisi atau pengaduan nomor STTLP/215.a/III/2015/SULUT/RES BM, kasus penggelapan. Dan ada informasi kendaraan itu dipakai ke Minut dan Bitung sehingga sejak beberapa hari ini kami di Bitung mencari kendaraan itu," jelasnya sedih.

Kendaraan yang bagian kaca depan bertuliskan Solid club otomotif di Sulut, awalnya pada (13/2/2015) di pinjam oleh ponakannya bernama Anto yang kemudian di pinjam oleh pria bernama Uno Paputungan alias No warga Inobonto yang pernah tinggal di Motoboi Kecil Kotamobagu. Tidak ada rasa curiga ataupun kekuatiran akan terjadi seperti ini ketika Farida meminjamkan kepada sang ponakan karena dia mengganggap Anto sudah termasuk keluarga sendiri. "Atas itulah saya lapor ke Polisi dan sampai ke Bitung untuk koordinasi dengan aparat terkait agar bisa bantu mencari mobil saya," tukasnya.

AKP Frelly Sumampouw selaku Kapolsek Aertembaga membenarkan telah ditemui warga Kotamobagu melakukan koordinasi terkait kasus penggelapan roda empat. Frelly pun tak menampik jika kasus penipuan kendaraan dengan modus disewakan atau dipinjamkan pemilik sudah semakin meresahkan karena sudah berkali-kali terjadi. "Dalam catatan kami di Sulut kurun waktu enam bulang terakhir ada sekitar 80an kendaraan yang masuk kasus penggelapan. Di polsek Aertembaga sendiri sudah 18 unit didapat setelah pemilik kendaraan diminta tebus dengan uang puluhan juta untuk dapatkan mobilnya," jelas Frelly.

Dijelaskannya banyak kasus penggelapan mobil sering digadaikan atau dijual ke tangan ketiga dan seterusnya tanpa didukung dengan dokumen lengkap, sehingga dalam kondisi demikian para penerima mobil yang digadaikan atau dijual dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP. "Mereka itu masuk dalam kelompok atau pihak penadah," tukasnya. tribunnmanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar