Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, menganulir pasangan calon (palon) Wali Kota,
Ridwan Lahiya- Cawawali Max Purukan (RL-MaPan) di Pilkada tanggal 9 Desember
2015.
Hal
tersebut berdasarkan SK KPU Bitung nomor 51/KPTS/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015
tanggal 7 Desember.
Alasan
KPU membatalkan paslon nomor urut tujuh, kata Divisi Hukum dan Pencalonan KPU
Bitung, Selvie Rumamby, mereka tidak memasukkan Laporan Penerimaan Pengeluaran
Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi
paslon untuk dimasukkan ke KPU.
“KPU
sudah tiga kali menyurat kepada mereka. Akan tetapi tidak ada jawaban atau
balasan. Hal itu juga sudah disampaikan sewaktu debat agar jangan lupa masukkan
LPPDK,” ujar Rumamby.
Sesuai
dengan PKPU nomor 8 tahun 2015 pasal 34 pasangan calon harus menyampaikan LPPDK
ke KPU paling lambat serhari setalah masa kampanye berakhir paling lambat pukul
18.00 wita atau jam 6 sore. sumber:beritakawanua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar