Rabu, 09 Desember 2015

KPU Bitung Anulir Paslon Independen



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, menganulir pasangan calon (palon) Wali Kota, Ridwan Lahiya- Cawawali Max Purukan (RL-MaPan) di Pilkada tanggal 9 Desember 2015.

Hal tersebut berdasarkan SK KPU Bitung nomor 51/KPTS/KPU-KotaBitung-023.436291/PILWAKO/2015 tanggal 7 Desember.

Alasan KPU membatalkan paslon nomor urut tujuh, kata Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Bitung, Selvie Rumamby, mereka tidak memasukkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi paslon untuk dimasukkan ke KPU.

“KPU sudah tiga kali menyurat kepada mereka. Akan tetapi tidak ada jawaban atau balasan. Hal itu juga sudah disampaikan sewaktu debat agar jangan lupa masukkan LPPDK,” ujar Rumamby.

Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2015 pasal 34 pasangan calon harus menyampaikan LPPDK ke KPU paling lambat serhari setalah masa kampanye berakhir paling lambat pukul 18.00 wita atau jam 6 sore. sumber:beritakawanua.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar