Jumat, 27 September 2013

Polres Bitung Musnakan Miras Ilegal


Polres Bitung memusnakan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal. Miras itu disita selang beberapa pekan terakhir oleh Reskrim Polres Bitung di tiga lokasi berbeda.


Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim, AKP Rivo Malonda menuturkan penyitaan miras ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan Polres Bitung. "Ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan Polres Bitung dan berhasil menyita ratusan botol miras dari tiga lokasi yang berbeda," tuturnya, Jumat (27/9/2013).

Tiga TKP yang dimaksud antara lain, Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah Bitung. "Di tempat ini polisi menyita barang bukti 101 botol ukuran 1,5 liter berisi miras jenis cap tikus, serta 23 botol miras jenis Kasegaran Sari," kata Rivo.
Lokasi beritanya, yaitu Kelurahan Bitung Barat. Barang bukti yang berhasil disita, yaitu 14 botol ukuran 600 mililiter cap tikus. "Kami juga berhasil menyita satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi," ujar Kasat Reskrim. *  (manado.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar