Rabu, 10 Februari 2016

Moratorium Lemahkan Dunia Perikanan Kota Bitung



BITUNG - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 dan 57 tahun 2014 yang berkaitan dengan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, berimbas pada melemahnya dunia perikanan di Kota Bitung.

“Disatu sisi saya memberikan apresiasi atas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menambah penghasilan pengusaha kecil dan nelayan, serta untuk mencegah ilegal fishing, tetapi disisi lain kebijakan tersebut melemahkan dunia perikanan Kota Bitung, banyak perusahaan perikanan yang goyang bahkan gulung tikar, dan juga tenaga kerja banyak yang dirumahkan,” ujar Keegen Matindas Kojoh, Anggota DPRD Kota Bitung, Selasa (9/2).

Ia menjelaskan, harusnya ada kebijakan khusus untuk Kota Bitung terkait dengan Moratorium, karena hasil tangkapan pajeko dan nelayan pelagis (ikan yang hidup di lapisan permukaan perairan pantai) kecil, itu hanya untuk memenuhi pasar lokal, tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar global.

“Harus ada langkah kongkrit untuk mencari solusi terkait dengan moratorium tersebut khususnya untuk Kota Bitung dimana sektor perikanan menjadi salah satu primadona yang menggerakkan roda perekonomian, misalnya dengan mempermudah pengurusan Izin bagi pengusaha perikanan, atur ukuran jaring sehingga ikan kecil yang belum bertelur tidak ikut terjaring dengan cara mata jaring diperbesar, dan kebijakan lain yang bisa menggairahkan dunia perikanan Kota Bitung,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, saat ini pengusaha Perikanan diperhadapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atau jenis PNBP untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen, usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen, sedangkan PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen, PHP tersebut dibayar setiap tahun dan dipungut di depan. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar