Kamis, 25 Februari 2016

Menko Perekonomian Dorong Bitung Jadi Pusat Sislognas



Untuk mewujudkan Pelabuhan Bitung sebagai International Hub Sea Port (IHP), perlu adanya kebijakan menyeluruh yang harus dilaksanakan dengan cepat. Kebijakan itu setidaknya meliputi pengembangan pelabuhan dan infrastruktur pendukungnya, industri, pengembangan ekspor impor komoditas, dan peningkatan kapasitas SDM logistik.

"Ke depan perlu dibuat pusat logistik berikat. Di sana bisa dibuat standar dan gradingnya untuk produk-produk yang akan diekspor. Tidak cukup hanya mengembangkan pelabuhan, tapi juga harus diikuti industri dan lain-lain," ujar Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution pada acara "Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Sistem Logistik Nasional di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Kamis (25/2/2016).

Menurut dia kapasitas SDM logistik perlu ditingkatkan. Kebutuhan tenaga-tenaga yang kompeten di sektor tersebt tidak hanya diperlukan untuk pengembangan Sislognas, tetapi juga dalam menghadapi liberalisasi tenaga kerja dalam rangka MEA.

Berdasarkan Perpres Nomor 26/2012 tentang Cetak Biru Kebijakan Pembangunan Sistem Logistik Nasional, Bitung merupakan salah satu dari 2 simpul laut internasional. Pelabuhan lainnya adalah Kuala Tanjung.

Secara geopolitik, Bitung adalah pintu keluar masuk pelaksanaan azas cabotage, khususnya lalu lintas perniagaan Ocean Going di perairan Samudera Pasifik. Azas cabotage adalah suatu prinsip yang memberikan hak untuk beroperasi secara komersial di dalam suatu negara hanya kepada perusahaan angkutan dari negara tersebut.

Secara geoekonomi, Bitung merupakan simpul kegiatan ekspor produk dari wilayah Indonesia Timur seperti Sulawesi, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, NTB, NTT, Kalsel, Kaltim, dan Kaltara. Juga menjadi pelabuhan singgah bagi pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN.

Saat ini kapasitas Pelabuhan Bitung masih relatif kecil, sekitar 280 ribu Teus (twenty foot equivalent unit), dan karena itu masih membutuhkan banyak pengembangan.

Pengembangan pelabuhan IHP dan infrastruktur di Bitung perlu dipercepat agar segera menjadi simpul konektivitas perdagangan wilayah Indonesia Timur.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 26/2012, pemerintah telah menetapkan Bitung sebagai International Hub Sea Port untuk kepentingan perniagaan Indonesia Bagian Timur, Ocean Going, dan Transhipment yang melintasi wilayah Samudera Pasifik.

Saat ini diperkirakan 40 persen kegiatan perniagaan dunia melewati wilayah perairan laut dan udara Indonesia. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar