Minggu, 21 Februari 2016

Humiang: Saya Masih Sekda Bitung



Heboh, suasana apel jajaran staf dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan sekratariat daerah Kota Bitung atas berita posisi sekretaris daerah Kota Bitung Bitung telah beralih dari Drs Edison Humiang MS kepada Asissten III bidang Administrasi umum setda Kota Bitung Malton Andalangi.

"Tadi pak sekot dalam penyampaiannya di apel dia katakan ada Surat Keputusan (SK) tentang pelaksana tugas (Plt) Sekda, dan SK itu tidak sah karena harus dari gubernur," ujar seorang ASN usai pelaksanaan Apel kepada Tribun Manado, Kamis (18/2).

Tribun Manado yang melakukan penelusuran lebih lanjut mendapati surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Bitung dari Humiang kepada Andalangi. SK Wali kota Bitung nomor 188.45/MKM/SK/33/2016 tentang pembebasan Sdr Drs Edison Humiang MSi dari jabatan sekretaris daerah Kota Bitung tanggal 17 Januari 2016 ditanda tangani oleh wakil wali kota Bitung Max Lomban.

Surat Perintah nomor 800/107/WK memerintahkan kepada Drs Malton Andalangi jabatan Asissten III bidang Administrasi umum ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah kota Bitung Bitung tertanggal 17 Februari tahun 2016.

Kepastian Drs Malton Andalangi yang kini masih menjabat Asissten III Bidang Admisnitrasi umum menjadi Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (sekda) Kota Bitung menggantikan Edison Humiang diungkapkan oleh Wakil walikota Bitung Max Lomban saat pelaksanaan launching program distribusi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di lobby kantor walikota Bitung, Kamis (18/2).

"Yang saya hormati Plt Sekretaris daerah kota Bitung Drs Malton Andalangi," ucap Lomban sebelum membawakan sambutan. Mengenai Plt sekda kota Bitung Lomban mengatakan terhitung sejak Kamis (18/2) jabatan sudah diemban oleh Malton Andalangi.

Informasi jabatan sekda kota Bitung telah berganti kepemimpinan dari Humiang kepada Andalangi, mulai gempar pada Kamis pagi. Humiang juga secara tidak langsung melakukan pengungkapan akan hal itu. "SK itu tidak sah, harus dari gubenur," kata Humiang dalam Apel Kamis pagi.

Edison Humiang dalam keterangannya menyatakan dirinya masih sebagai Sekda Kota Bitung sampai saat ini dan pihaknya tidak menggubris SK untuk dirinya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Proses pemberhentian tersebut melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN). Saya tidak menggubris SK tersebut karena tidak sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan lainnya jadi saya masih Sekkot," tegas Humiang Kamis kemarin.

Lanjut Humiang wakil walikota bukan penjabat Pembina Kepegaawaian sesuai UU ASN pasl 1 ayat 14 dan pasal 53 undang-undang ASN Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi Pembina kepegawaian, dapat melimpahkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota. "Bukan wakil wali kota yang mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan Plt sekda," ujarnya.

Ditempat terpisah Erwin Kontu SH selaku kabag humas pemko Bitung menilai pergantian sekda Bitung sudah sesuai dengan aturan yang berlaku terutama dalam undang-undang ASN wajar dan tidak ada yang salah.

"Sesuai Undang-undang ASN, pejabat sekretaris kota, masa jabatannya dibatasi selama lima tahun. Sekkot sebelumnya pak Humiang sudah menjabat lebih dari lima tahun. Jadi wajar kalau dilakukan pergantian. Dan ini sudah sesuai aturan Undang-undang. Tidak ada yang dilanggar," tutur Kontu.

Selain surat keputusan tentang pelaksana tugas sekda Kota Bitung ikut terungkap surat keputusan walikota Bitung nomor 188.45/MKM/SK/34/2016 tentang pembabasan Drs Yossy Kawengian MAP sebagai Kepala Badan kepegawaian daerah (BKD) pendidikan pelatihan (PP) tertanggal 17 Februari 2016 dan menugaskan kepada yang bersangkutan sebagai pejabat fungsional di sekretarait daerah Kota Bitung. Serta surat perintah nomor 800/107/WK memerintah kepada Drs Jerry Wowiling MSi jabatan Kepala BLH ditugaskan sebagai Pelaksana tugas (Plt) pada BKD-PP. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar