Sabtu, 27 Februari 2016

56 Paket Ganja dan 5,5 Paket Sabu Dimusnahkan



BITUNG-Sebanyak 56 paket Ganja dan 5,5 paket sabu dimusnakan dengan cara di bakar dalam drum berkarat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung  yang diwakili Kasipidum Andi Alamsyah SH, Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Novryanto Sadia SH, kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bitung dr Tommy Sumampouw, unsur pengadilan, di halaman parkir belakang Kantor Kajari Bitung, Jumat (26/2).
Alamsyah menjelaskan, pemusnahan Narkoba merupakan barang sitaan dari 22 perkara yang sudah berkekuatan
hukum tetap sepanjang tahun 2014 sampai 2015. Langkah pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
“Pemusnahan barang bukti Narkoba yakni 56 paket dan 5,5 linting ganja, 15 paket beserta satu alat isap bong, bukti keseriusan penegak hukum malaksanakan program pemerintah perang terhadap narkoba di negara Indonesia khususnya di Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, AKP Novryanto Sadia SH secara tegas menyatakan tetap komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang coba masuk serta menghantui warga Kota Bitung.
“Kami akan tindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran Narkoba di Kota Bitung sesuai hukum yang berlaku, kami akan berantas Napza dan lainnya yang mengandung bahan berbahaya, ini untuk melindungi generasi muda bangsa,” ujar Sadia. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar