Minggu, 28 Februari 2016

Humiang Ternyata 'Masih' Sekda Bitung?



Masalah pencopotan jabatan sekretaris daerah Kota Bitung (Sekda) dari Drs Edison Humiang MSi dan Yossi Kawengian mantan Kepala Badan kepegawaian daerah pendidikan pelatihan (BKD-PP) memasuki babak baru.

Kali ini Samsi 'Samjes' Hima selaku pemerhati Pemerintahan dan Politik Kota Bitung menyebut prahara tersebut sudah sampai ke Badan Kepegawaian Negari Regional (BKN) XI Manado.

"Babak barunya hadir setelah muncul surat dari Badan kepegawaian Negara Regional XI Manado nomor 24a/KR.XI/KK/II/2016 perihal penjelasan pembebasan Drs Edison Humiang M.Si dari jabatan sekretaris daerah Kota Bitung dan Drs Jossy C Kawengian MAP dari jabatan kepala BKD PP kota Bitung tanggal 22 Februari 2016 kami terima pada tanggal 25 Februari 2016," jelas Samsi Minggu (28/2) kemarin.

Berdasarkan surat itu dia mengganggap kasus yang melanda Humiang dan Kawengian sudah dibatalkan oleh BKN Regional XI serta mengacu pada surat yang dilayangkan Sekda pada tanggal 18 Februari 2016.

"Dalam surat itu menjelaskan bahwa dalam PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dari pasal 24 ayat 1,2, dan 3 dikatakan wajib diperiksa terlebih dahulu dan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan dan pasal 24 ayat 3 pada poin 1 dan 2 atasan langsung atau pejabat yang lebih tinggi," urainya.

Lanjutnya dalam surat nomor 24a/KR.XI/KK/II/2016 tanggal 22 feb/2016 mengatakan berdasarkan pasal 24,25 ,28 ,29 dan pasal 31 harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, selain itu PNS tersebut harus mendapat salinan atau foto copy berita acara pemeriksaan kepada yang bersangkutan. "Nah disinilah yang kami lihat ada kejanggalan, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pemerintah Kota Bitung untuk menjatuhkan sanksi kepada seorang PNS sehingga hanya merupakan tuduhan kepada PNS tersebut," kata dia.

Atas dasar itulah pihaknya menilai keputusan walikota Bitung nomor 188.45/HKM/SK/33/2016 dan SK 188.45/HKM/SK/34/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tidak sah karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang dan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. "Jadi sebenarnya pejabat tersebut harus diperiksa dulu apabila terbukti dan selain tertulis dituangkan dalam berita acara pemeriksaan apalagi surat yang ditandatangani oleh wakil walikota cuma atas nama walikota padahal tugas wakil walikota cuma struktural eselon IV kebawah selain itu tidak," tukasnya.

Pemko Bitung dikonfirmasi mengenai riuk pikuk penonaktifan Humiang dan Kawengian dari jabatannya mengatakan belum melihat surat resmi dari BKN region XI tentang pembatasan surat keputusan yang telah pemko keluarkan.

"Kami belum melihat, nanti akan kami konfirmasi ulang," kata Plt Kaban BKD PP Jeffry Wowiling. Dijelaskannya dalam pertemuannya dengan BKN Region XI Jumat pekan lalu bukan membicarakan masalah SK pemberhentian Humiang dan Kawengian dari jabatannya. "Ada urusan lain," tambahnyam mengenai protes terhadap SK yang ditanda tangani wakil walikota Bitung waktu itu, menurut Wowiling tidak ada masalah karena jelas dalam aturan jika walikota berhalangan wakilnya lah menggantikan tugas. "Tanda tangan oleh pak wakil tak ada masalah," tandasnya.

Terpisah sekda Bitung nonaktif Drs Edison Humiang MSi menjelaskan prahara karir birokrat yang menerpanya harus disikapi adalah ketaatan pada aturan-aturan. Menurutnya SK pemberhentian dirinya sebagai sekda yang di tanda tangani oleh wakil walikota keliru. "Jadi setelah di konsultasikan ke BKN, saya masih diperintahkan bertugas sebagai sekda. Dasarnya adalah SK pengangkatan gubernur Provinsi Sulut SH Sarundajang pada era dia menjabat," tutur Humiang lewat sambungan telpon.

Lanjut dia, dalam SKS gubernur tentang pengangkatan dirinya sebagai sekda Bitung panjang persetujuannya, sebelum ditekan gubernur telah disetujui oleh menteri dalam negeri (Mendagari) sehingga kalau mau gugurkan SK tersebut sangatlah keliru. "Melalui surat BKN yang beredar seperti yang disampaikan pemerhati Samsi Hima, telah di kirim ke Pj walikota Bitung diterukan ke BKD kota serta Inspektorat serta gubernur Sulut," kata dia.

Mengenai surat SK pengangkatan Plt Sekda kepada Malton Andalangi yang dikeluarkan oleh walikota melalui wakil walikota bertanda tangan hanya sebagai penguatan dalam melaksanakan tugas, harusnya harus kantongi surat keputusan Mendagri melalui gubernur Sulut. "Berdasarkan surat yang dikeluarkan BKN, sekda Bitung adalah Edison Humiang. Namun saat ini saya tidak mau kerja kalau tidak dihendaki. Kalau saya diganti harus sesuai mekanisme dalam UU ASN dan surat edaran MenPan RB," terangnya.

Dia berharap prahara ini diselesaikan oleh pemerintah lebih diatas agar jalannya pemerintahan di kota Bitung tidak terganggu dan bisa jalan terus. "Mantan sekda harus diberikan tempat layak dan dipersiapakan tempat, bukan sembarangan meletakkan jabatannya," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar