Selasa, 09 Februari 2016

GTI Pertanyakan Penanganan Kasus Terminal Kayu



BITUNG-Kasus dugaan korupsi Terminal Kayu yang terletak di Pasar Sagerat Kecamatan Matuari adalah ujian kredibilitas lembaga penegak hukum yakni jajaran Polres Bitung dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Cakalang.
Hal ini dikatakan oleh Pembina Garda Tipidkor Indonesia (GTI) Sulut, Allan Berty Lumempouw, kepada
manadoline.com, Senin (8/2). “Penanganan kasus dugaan korupsi Terminal Kayu terkesan hanya berjalan ditempat, padahal sudah ada penetapan tersangka tetapi kenapa belum juga P21 ?,” kata Lumempouw dengan nada tanya.
Ia menambahkan, apabila batas waktu penahanan habis dan ternyata kasus yang telah merugikan negara Milyaran Rupiah belum pada tahapan P21, maka hal ini sama saja dengan merusak citra Kepolisian dan Kejari dalam menuntaskan kasus korupsidi Kota Bitung.
“Terminal kayu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus dugaan korupsi di Kota Bitung, yang menuntut komitmen sekaligus ujian penegakan supremasi hukum dari lembaga penegak hukum,” pungkasnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar