Jumat, 05 Februari 2016

Tuwaidan: Kami Tak Beri Ganti Rugi Warga Masata Karena Lahan Negara



Kepala Dinas Tata Ruang Pemda Kota Bitung, Steven Tuwaidan, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan ganti rugi bangunan, kepada warga yang tinggal di lahan erfphact, Kelurahan Manembo-Nembo Sagerat dan Tanjung Merah (MASATA).

” Yang kami lakukan adalah penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang, apalagi di lahan milik negara,
sehingga pemerintah tidak memberikan ganti rugi,” kata Tuwaidan.

Menurut Steven Tuwaidan, pemerintah Kota Bitung menyiapkan mobil angkutan untuk memindahkan barang warga dan juga menyiapkan rusunawa selama 6 bulan.

” Jika masyarakat gugat pembongkaran dan menang, pemerintah baru memiliki kewajiban, sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya. sumber:bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar