Jumat, 19 Februari 2016

Humiang Sebut SK Pemberhentian Tidak Sesuai UU ASN



BITUNG-Menyikapi SK Wakil Walikota Bitung nomor 188.45/MKM/SK/33/2016 tentang pembebasan dirinya sebagai Sekot Bitung, Drs. Edison Humiang, MSi, kapada manadoline.com, Kamis (18/2), mengatakan via selular bahwa itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya saya tidak menggubris SK tersebut, karena tidak sesuai dengan Undang-undang ASN, dimana enam bulan sebelum dan sesudah dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota tidak ada pergantian pejabat, kalaupun ada harus dikonsultasikan dengan Gubernur,” jelas Humiang.

“Saya menegaskan bahwa sampai hari ini saya masoh Sekot Bitung,” sambung Humiang.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela-sela peresmian KN Gajah Laut 4804 milik BAKAMLA RI, di Pelabuhan Samudera Bitung, mengaku belum mendapat informasi terkait masalah tersebut.
“Saya belum mendapat pemberitahuan dan belum ada surat masuk tentang pemberhentian Edison Humiang dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bitung,” kata Dondokambey. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar