BITUNG-Menyikapi SK Wakil Walikota Bitung nomor
188.45/MKM/SK/33/2016 tentang pembebasan dirinya sebagai Sekot Bitung, Drs.
Edison Humiang, MSi, kapada manadoline.com, Kamis (18/2), mengatakan via
selular bahwa itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya saya tidak
menggubris SK tersebut, karena tidak sesuai dengan Undang-undang ASN, dimana
enam bulan sebelum dan sesudah dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota
tidak ada pergantian pejabat, kalaupun ada harus dikonsultasikan dengan
Gubernur,” jelas Humiang.
“Saya menegaskan bahwa sampai hari
ini saya masoh Sekot Bitung,” sambung Humiang.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi
Utara Olly Dondokambey, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela-sela
peresmian KN Gajah Laut 4804 milik BAKAMLA RI, di Pelabuhan Samudera
Bitung, mengaku belum mendapat informasi terkait masalah tersebut.
“Saya belum mendapat pemberitahuan dan belum ada
surat masuk tentang pemberhentian Edison Humiang dari jabatannya sebagai
Sekretaris Daerah Kota Bitung,” kata Dondokambey. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar