Jumat, 19 Februari 2016

Dicopot Dari Jabatan, Humiang 'Melawan'



BITUNG - Sekretaris Kota Bitung (Sekkot) Drs Edison Humiang MSi, dicopot dari jabatannya. Dari informasi yang berhasil dirangkum, pemberhentian Humiang dari jabatannya itu, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/MKM/SK/33/2016 yang ditandatangani Wakil Walikota Max J Lomban SE MSi. SK tersebut dikeluarkan dan ditandatangani pada 17 Februari 2016 bersamaan dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekot Bitung kepada Drs Malton Andalangi.

Dalam uraian SK tersebut tercatat sejumlah hal seperti, menimbang poin a, berdasarkan bukti yang ada, saudara Drs Edison Humiang MSi selaku Sekkot Bitung telah memberikan dukungan kepada calon Walikota dan Wakil Walikota, dengan cara menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan, dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota selama masa kampanye. Poin b, bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Drs Edison Humiang MSi, sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, telah melanggar ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dari pelanggaran dimaksud, memutuskan membebaskan jabatan Sekot dan menugaskan Drs Edison Humiang MSi sebagai pejabat fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Sementara itu, Humiang menyanyangkan dikelurkannya SK tersebut. Humiang berpendapat SK itu belum melalui prosedur yang benar karena surat yang dikeluarkan oleh Lomban, tidak dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang ada. “Aturannya jelas seperti beberapa pasal yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014,” paparnya.

Lanjut Humiang, selain tidak diketahui Walikota Bitung Hanny Sondakh, surat tersebut juga tidak mencantumkan tembusan kepada Walikota Bitung. “Kaitan dengan pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada 9 Desember 2015, kami tidak pernah dipanggil ataupun ditegur oleh Panwaslu Kota Bitung sehubungan adanya pelanggaran Pilkada sehingga alasan pemberhentian tersebut masih memerlukan pembuktian,” tambahnya seraya mengatakan, SK tersebut telah dibawanya ke Pemprov Sulut untuk dikaji lagi.

Terpisah, Wakil Walikota Bitung Max J Lomban SE MSi mengatakan, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi ketika mengeluarkan SK tersebut. “Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Sekretaris Provinsi Sulut," tandasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar