BITUNG - Pangkalan Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PPSDKP) Bitung, terus mendalami dua kapal
asing bendera Philipina yang diamankan diperairan Sulawesi beberapa waktu
lalu. Kedua kapal asing tersebut yakni KM.
Balbon dan KM Jesebel diduga
kuat melakukan ilegal fishing, karena saat diperiksa oleh petugas dari
Kepolisian, keduanya tak memiliki dokumen ijin penangkapan ikan.
“Waktu
ditangkap keduanya sedang melakukan penagkapan ikan diperairan Sulawesi, dari
KM Balbon petugas mengamankan 12 ABK. barang bukti ikan Tuna 3 ekor dan
ikan Marlin 2 ekor, sedangkan KM Jesebel 10 ABK, 2 ikan Tuna dan 3 ikan Marlin,
kedua kapal tersebut dilimpahkan oleh KP Baladewa, pada saat ini sedang
dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh PSDKP Bitung,”
ujar Penyidik Pangkalan PSDKP Bitung Bayu Suharto, Kamis (19/5).
Ia
menambahkan, pihaknya tidak akan kompromi dengan para pelaku ilegal fishing di
perairan Indonesia, secara khusus diwilayah perairan PSDKP Bitung. “Ini sudah
menjadi Komitmen kami, perang terhadap pelaku ilegal fishing,” tegasnya.
Sementara
itu, Kepala PPSDKP Bitung Pung Nugroho Saksono ketika dikonfirmasi, mengatakan
bahwa kedua kapal asing yang saat ini diamankan di PSDKP Bitung, akan diproses
sesuai dengan aturan yang berlaku, demi penegakan hukum diwilayah perairan
Indonesia.
“Semua
kapal asing pelaku ilegal fishing yang terbukti dan telah memiliki kekuatan
hukum tetap lewat putusan PN, akan ditenggelamkan, sudah ada beberapa kapal
yang di eksekusi oleh PSDKP, dan hal ini sesuai sikap tegas yang ditunjukan
oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk menenggelamkan semua kapal asing
pelaku ilegal fishing,” kata Ipunk, sapaan akrab kepala PSDKP Bitung. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar