Sabtu, 21 Mei 2016

Terindikasi Ilegal Fishing, PSDKP Bitung Proses KM Balbon dan KM Jesebel



BITUNG - Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PPSDKP) Bitung, terus mendalami dua kapal asing bendera Philipina yang diamankan diperairan Sulawesi beberapa waktu lalu. Kedua kapal asing tersebut yakni KM. 

Balbon dan KM Jesebel diduga kuat melakukan ilegal fishing, karena saat diperiksa oleh petugas dari Kepolisian, keduanya tak memiliki dokumen ijin penangkapan ikan.


“Waktu ditangkap keduanya sedang melakukan penagkapan ikan diperairan Sulawesi, dari KM Balbon petugas mengamankan 12 ABK. barang bukti ikan Tuna 3 ekor dan ikan Marlin 2 ekor, sedangkan KM Jesebel 10 ABK, 2 ikan Tuna dan 3 ikan Marlin, kedua kapal tersebut dilimpahkan oleh KP Baladewa, pada saat ini sedang dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh PSDKP Bitung,” ujar Penyidik Pangkalan PSDKP Bitung Bayu Suharto, Kamis (19/5).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan kompromi dengan para pelaku ilegal fishing di perairan Indonesia, secara khusus diwilayah perairan PSDKP Bitung. “Ini sudah menjadi Komitmen kami, perang terhadap pelaku ilegal fishing,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PPSDKP Bitung Pung Nugroho Saksono ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa kedua kapal asing yang saat ini diamankan di PSDKP Bitung, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, demi penegakan hukum diwilayah perairan Indonesia.

“Semua kapal asing pelaku ilegal fishing yang terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap lewat putusan PN, akan ditenggelamkan, sudah ada beberapa kapal yang di eksekusi oleh PSDKP, dan hal ini sesuai sikap tegas yang ditunjukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk menenggelamkan semua kapal asing pelaku ilegal fishing,” kata Ipunk, sapaan akrab kepala PSDKP Bitung. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar