Kini
menjadi pertanyaan kendati belum sebagai persoalan. Terkait realisasi proyek
fisik yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan
Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap satu Tahun 2016.
Dinas
Pekerjaan Umum (PU) yang memegang kendali anggaran diminta agar membeber
realisasi termasuk kualitas proyek pekerjaan fisik tahun ini.
“Selain
mendapat kesempatan kerja melalui aliran dana proyek fisik yang ada, masyarakat
juga berhak mengetahui hasil pekerjaan di lapangan. Pemerintah dalam hal ini
Dinas PU harus transparan,” ungkap Steven Wailan, warga Sagerat, kepada Manado
Post, Senin (21/3).
Wailan
meminta anggaran tidak hanya dilepas tanpa pengawasan jelas. Karena
dikatakannya, nyaris tiga bulan berlalu terhitung sejak perjanjian kontrak
ditandatangani 18 Januari 2016. Kejaksaan sebagai penegak supermasi hukum pun
diminta Wailan agar turut mengawasi hasil pekerjaan.
Wailan
menegaskan, pihak terkait mesti jeli melihat kuantitas dan kualitas pekerjaan
lantaran infrastruktur yang berkualitas akan menjadi wibawa pemerintah dalam
menunjang program dan rancangan yang ada.
“Kualitas
infrastruktur harus mantap menyusul adanya KEK dan IHP. Demi mewujudkannya, peran
masyarakat termasuk penegak hukum sangat dibutuhkan,” tutur Wailan.
Kasie
Intel Kejaksaan Negeri Bitung Andi Mustari SH menyatakan, prinsipnya kejaksaan
siap mengawal. Kebetulan dikatakan Mustari, pihak kejaksaan bersama pemerintah
provinsi saat ini tengah menyosialisasikan program pencegahan korupsi melalui
tim pengawal pembangunan daerah.
“Dalam
waktu dekat akan disosialisasikan di tingkat kota terkait tim pengawal
pembangunan daerah. Itu supaya pihak-pihak yang berkepentingan tidak salah
menggunakan anggaran,” tegas Mustari.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Rudy Theno ST MT belum bisa menanggapi permintaan
masyarakat, saat dihubungi di nomor ponsel 0812 4546 xxxx. manadopostonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar