BITUNG
- Kabar bagus bagi pengusaha perikanan dan nelayan di Kota Bitung. Pemerintah
bakal mengizinkan kembali beroperasinya kapal penampung ikan yang sudah puluhan
bulan lego jangkar akibat kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi
Pudjiastuti.
Upaya
seperti demonstrasi hingga merumahkan karyawan, rapat koordinasi dampak
implementasi Permen KP RI Nomor 56, 57 dan 58 tahun 2014 dan perhitungan
kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan di Provinsi Sulut berbuah manis.
Saat
koordinasi di Hotel Sutanraja Minut bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey,
Ketua DPRD Sulut Andrie Angouw, Kadis KKP Sulut Ronald Sorongan dan Dirjen
Pengendalian Penangkapan Ikan KKP Saifudan diperoleh kabar Gubernur akan
perjuangkan aspirasi para pengusaha.
"Dalam
pertemuan itu intinya kapal angkut nasional, pekan depan dipastikan bisa jalan.
Ini karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah melakukan koordinasi dengan
Menteri Susi sebelum menerima aspirasi kami," tutur Basmi Said, Ketua
Asosiasi Unit Perikanan Ikan (UPI) kepada Tribun Manado, Rabu (9/3).
Menurutnya,
langkah untuk mengoperasikan kembali kapal pengangkut diambil Pemprov dan DPRD
Sulut serta KKP tetap mengacu pada prosedur dan aturan yang ada di dalam
kebijakan Menteri Susi. "Harus kapal buatan Indonesia atau kapal lokal,
kalau kapal eks asing belum diizinkan karena kapal lokal yang menjadi
prioritas," katanya.
Lanjut
satu pimpinan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung, dalam rakor kemarin, ikut
dibahas mengenai keberadaan perusahan asing (PMA) yang harus mendapat
perlindungan secara bertahap. "Untuk warga asing atau yang dikenal dengan
istilah dua kewarganegaraan Filipina Indonesia atau sebaliknya pemerintah akan
mengupayakan segera dituntaskan. WNI akan diperjelas supaya tidak ada
ketergantungan hidup mereka di laut," tukasnya.
Peserta
rapat lainnya Keegen Matindas Kojoh mengatakan, diperbolehkannya lagi kapal
penampung untuk beroperasi bisa terwujud dalam waktu dekat ini. "Jadi
untuk kapal penampung yang di atas 30 grosstone (GT) karena untuk yang di bawah
ini tidak dipersoalkan Ibu Menteri," tutur Keegen.
Anggota
DPRD Bitung ini juga mengakui banyak pengusaha nakal di Indonesia yang
menggunakan kapal penampung lalu dijual ke luar Indonesia seperti ke Filipina.
Dasar itulah membuat Menteri Susi geram dan mengeluarkan kebijakannya.
"Kalau
pengusaha di Indonesia yang memang murni tidak berani jual ikan ke Filipina
apalagi menggunakan kapal eks asing. Persoalan dari data yang diterima kapal
eks asing melakukan penjualan ke luar negari saat selesai mengambil ikan dan
terjadi di Bitung. Mafia itu agennya orang Indonesia mereka memiliki dua
dokumen Indonesia dan Filipina," tandasnya.
Gubernur
Dondokambey mengatakan, dalam pertemuan itu, ia telah mendiskusikan apa yang
menjadi keluhan serta harapan bisa normal lagi sektor perikanan di Bitung.
"Dalam pertemuan itu awal saat mereka masuk wajah mereka murung dan seram,
setelah bertemu dengan saya ada harapan dan solusi untuk keluhan mereka,"
tutur Olly di Bitung, kemarin. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar