Rabu, 09 Maret 2016

Kapal Penampung Ikan Bisa Operasi



BITUNG - Kabar bagus bagi pengusaha perikanan dan nelayan di Kota Bitung. Pemerintah bakal mengizinkan kembali beroperasinya kapal penampung ikan yang sudah puluhan bulan lego jangkar akibat kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.


Upaya seperti demonstrasi hingga merumahkan karyawan, rapat koordinasi dampak implementasi Permen KP RI Nomor 56, 57 dan 58 tahun 2014 dan perhitungan kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan di Provinsi Sulut berbuah manis.

Saat koordinasi di Hotel Sutanraja Minut bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Ketua DPRD Sulut Andrie Angouw, Kadis KKP Sulut Ronald Sorongan dan Dirjen Pengendalian Penangkapan Ikan KKP Saifudan diperoleh kabar Gubernur akan perjuangkan aspirasi para pengusaha.

"Dalam pertemuan itu intinya kapal angkut nasional, pekan depan dipastikan bisa jalan. Ini karena Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Susi sebelum menerima aspirasi kami," tutur Basmi Said, Ketua Asosiasi Unit Perikanan Ikan (UPI) kepada Tribun Manado, Rabu (9/3).

Menurutnya, langkah untuk mengoperasikan kembali kapal pengangkut diambil Pemprov dan DPRD Sulut serta KKP tetap mengacu pada prosedur dan aturan yang ada di dalam kebijakan Menteri Susi. "Harus kapal buatan Indonesia atau kapal lokal, kalau kapal eks asing belum diizinkan karena kapal lokal yang menjadi prioritas," katanya.

Lanjut satu pimpinan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung, dalam rakor kemarin, ikut dibahas mengenai keberadaan perusahan asing (PMA) yang harus mendapat perlindungan secara bertahap. "Untuk warga asing atau yang dikenal dengan istilah dua kewarganegaraan Filipina Indonesia atau sebaliknya pemerintah akan mengupayakan segera dituntaskan. WNI akan diperjelas supaya tidak ada ketergantungan hidup mereka di laut," tukasnya.

Peserta rapat lainnya Keegen Matindas Kojoh mengatakan, diperbolehkannya lagi kapal penampung untuk beroperasi bisa terwujud dalam waktu dekat ini. "Jadi untuk kapal penampung yang di atas 30 grosstone (GT) karena untuk yang di bawah ini tidak dipersoalkan Ibu Menteri," tutur Keegen.

Anggota DPRD Bitung ini juga mengakui banyak pengusaha nakal di Indonesia yang menggunakan kapal penampung lalu dijual ke luar Indonesia seperti ke Filipina. Dasar itulah membuat Menteri Susi geram dan mengeluarkan kebijakannya.

"Kalau pengusaha di Indonesia yang memang murni tidak berani jual ikan ke Filipina apalagi menggunakan kapal eks asing. Persoalan dari data yang diterima kapal eks asing melakukan penjualan ke luar negari saat selesai mengambil ikan dan terjadi di Bitung. Mafia itu agennya orang Indonesia mereka memiliki dua dokumen Indonesia dan Filipina," tandasnya.

Gubernur Dondokambey mengatakan, dalam pertemuan itu, ia telah mendiskusikan apa yang menjadi keluhan serta harapan bisa normal lagi sektor perikanan di Bitung. "Dalam pertemuan itu awal saat mereka masuk wajah mereka murung dan seram, setelah bertemu dengan saya ada harapan dan solusi untuk keluhan mereka," tutur Olly di Bitung, kemarin. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar