Sidang lanjutan antara Penggugat Anthonius Supit melawan
Tergugat I, II dan III yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Dewan Pimpinan
Wilayah Partai Nasdem Provinsi Sulut dan Dewan Pimpinan Daerah Kota Bitung
Partai NasDem, Selasa (15/3), dengan agenda Duplik atau jawaban tergugat
terhadap replik yang diajukan oleh penggugat.
Setelah usai agenda jawab-menjawab dalam sidang perkara
perdata No.03/Pdt.G/2016/PN.Bit, Majelis Hakim menunda sidang sampai hari
Selasa tanggal 22 Maret 2016, dengan
agenda Putusan Sela.
Kedua kubu yang berperkara masing-masing optimis pihak PN
Bitung akan memberikan putusan yang tepat demi penegakan supremasi hukum.
Maureen Bungai, SH, Kuasa hukum tergugat yakin bahwa
Hakim PN Bitung akan menolak semua gugatan pihak penggugat dalam kasus partai
politik antara Supit vs Partai NasDem. “Ini masalah Parpol, jadi PN Bitung
tidak berwenang mengadili masalah ini,” ujar Bungai, salah satu anggota Badan
Hukum Partai NasDem.
Sementara itu, Niko Walone, SH, CLA, mengatakan menolak
semua dalil tergugat karena berdasarkan fakta keanggotaan Anthonius Supit dari
Partai NasDem telah dicabut lewat Surat DPP nomor 442-SI/DPP-NasDem/XII/2015
tertanggal 15 Desember 2015, maka sudah sewajarnya penggugat membawa kasus ini
ke PN Bitung untuk diadili. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar