Sidang lanjutan Perkara Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Bit antara
Anthonius Supit sebagai pihak Penggugat melawan DPP Partai NasDem sebagai
Tergugat I, DPW PARTAI NasDem Sulut Tergugat II dan DPD Partai NasDem Tergugat
III, digelar pada hari Selasa (8/3), dengan agenda Pembacaan Replik atas
jawaban tergugat.
“Pada prinsipnya semua dalil eksepsi tergugat yang
dibacakan
pada sidang kedua tanggal 1 Maret 2016, dengan tegas kami tolak,”
ungkap Niko Walone, SH, CLA dan Djoni Pandeirot, SH, kuasa Hukum penggugat,
Selasa (8/3).
Ia melanjutkan, Eksepsi mengenai kompetensi Absolut, oleh
karena keputusan yang diambil tergugat I, II dan III tidak sesuai dengan AD dan
ART Partai NasDem, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011
tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
peyelesaiannya ada di PN.
“Maka penyelesian perselisihan ini harus dilakukan
melalui Pengadilan Negeri, sebagaimana gugatan yang saat ini sedang penggugat
lakukan di PN Bitung, sudah sangat jelas bahwa klien kami tidak melakukan
tindakan yang berlawanan dengan AD dan ART Partai, tetapi justru sebaliknya
Anthonius Supit dikenakan sanksi pemecatan sebagai anggota partai tanpa alasan
yang jelas,” kata Walone.
Ia menambahkan, terkait dengan surat nomor
442-SI/DPP-NasDem/XII/2015 tentang pemecatan Anthonius Supit dari Partai NasDem
dan surat nomor 443-SI/DPP-NasDem/XII/2015 tentang PAW Anggota DPRD Kota Bitung
atas nama Anthonius Supit, terbukti bahwa penggugat telah dizolimi, haknya
sebagai anggota telah dicabut. Padahal jasa penggugat dalam membesarkan partai
NasDem di Kota Bitung, dengan menyumbangkan 5 kursi, 4 DPRD Kota Bitung dan 1
di DPRD Sulut, sangat besar.
“Hukum harus ditegakkan, sehingga tidak ada lagi tindakan
semena-mena yang nantinya akan dilakukan oleh Parpol terhadap kader terbaiknya,
yang telah berbuat semaksimal mungkin dengan pengorbanan yang besar untuk
partai, pada akhirnya dipecat tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar