Rabu, 09 Maret 2016

Penggugat Tolak Eksepsi Tergugat



Sidang lanjutan Perkara Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Bit antara Anthonius Supit sebagai pihak Penggugat melawan DPP Partai NasDem sebagai Tergugat I, DPW PARTAI NasDem Sulut Tergugat II dan DPD Partai NasDem Tergugat III, digelar pada hari Selasa (8/3), dengan agenda Pembacaan Replik atas jawaban tergugat.

“Pada prinsipnya semua dalil eksepsi tergugat yang dibacakan
pada sidang kedua tanggal 1 Maret 2016, dengan tegas kami tolak,” ungkap Niko Walone, SH, CLA dan Djoni Pandeirot, SH, kuasa Hukum penggugat, Selasa (8/3).

Ia melanjutkan, Eksepsi mengenai kompetensi Absolut, oleh karena keputusan yang diambil tergugat I, II dan III tidak sesuai dengan AD dan ART Partai NasDem, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, peyelesaiannya ada di PN.

“Maka penyelesian perselisihan ini harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri, sebagaimana gugatan yang saat ini sedang penggugat lakukan di PN Bitung, sudah sangat jelas bahwa klien kami tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan AD dan ART Partai, tetapi justru sebaliknya Anthonius Supit dikenakan sanksi pemecatan sebagai anggota partai tanpa alasan yang jelas,” kata Walone.

Ia menambahkan, terkait dengan surat nomor 442-SI/DPP-NasDem/XII/2015 tentang pemecatan Anthonius Supit dari Partai NasDem dan surat nomor 443-SI/DPP-NasDem/XII/2015 tentang PAW Anggota DPRD Kota Bitung atas nama Anthonius Supit, terbukti bahwa penggugat telah dizolimi, haknya sebagai anggota telah dicabut. Padahal jasa penggugat dalam membesarkan partai NasDem di Kota Bitung, dengan menyumbangkan 5 kursi, 4 DPRD Kota Bitung dan 1 di DPRD Sulut, sangat besar.

“Hukum harus ditegakkan, sehingga tidak ada lagi tindakan semena-mena yang nantinya akan dilakukan oleh Parpol terhadap kader terbaiknya, yang telah berbuat semaksimal mungkin dengan pengorbanan yang besar untuk partai, pada akhirnya dipecat tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya. manadoline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar