Sejumlah
kapal pelaku ilegal fishing yang beraksi mencuri ikan di wilayah perairan
Indonesia khususnya Sulawesi Utara (Sulut) bakal dimusnahkan dengan cara di
ledakan oleh pihak keamanan, rencana tersebut seperti yang diinformasikan
Pangkalan pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan (PSDKP) wilayah
Indonesia Timur di Kelurahan Tandurusa Bitung dan direktorat Polisi perairan
(Dit Polair) Polda Sulut.
"Rencannya
tanggal 30 Maret 2016 bertetapan dengan pelantikan walikota dan wakil walikota
Bitung," tutur Kepala PSDKP Ipung Nugroho kepada Tribun Manado, Senin
(28/3) kemarin.
Dijelaskannya
untuk tangkapan dari PSDKP sendiri ada tiga unit kapal yang akan ditenggelamkan
dalam hajatan dari kepolisian.
"Untuk
lokasinya sendiri masih sementara dimatangkan dengan satuan tugas (satgas)
ilegal fishing pusat," tandasnya.
Pihak
Dit Polair Polda Sulut sendiri melalui AKBP Al Abdi Irianto Kasubdit Gakum,
menjelaskan rencana pemusnahan kapal pelaku ilegal fishing yang telah
ditetapkan bersalah oleh pengadilan akan dirapatkan pada besok (hari ini) di
markas Polair Polda Sulut di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
"Pemusnahan
ini merupakan gagasan dan gawean dari kementrian kelautan dan perikanan (KKP)
dan Mabes Polri," tutur Abdi singkat.
Ditempat
terpisah Kejari Bitung Agustian SH melalui Andi Alam selaku Kasi Pidum Kajari
Bitung mengatakan untuk proses hukum terhadap kapal asing pelaku ilegal fishing
yang tengah ditangani pihaknya sejumlah delapan perkara.
"Untuk
hasil tangkapan dari PSDKP empat kapal dan TNI AL empat kapal, sekarang untuk
tangkapan TNI AL sudah di P21 dua diantaranya sudah dimusnahkan sehingga
tinggal tercantum berita cara pemusnahan saja. Untuk tangkapan PSDKP sedang
dipelajari berkasnya untuk ditingkatkan ke tahap 2," jelas Andi.
Dijelaskan,
untuk kapal-kapal asing yang tengah berproses di kejaksaan semua pelanggarannya
ilegal fshing. Mulai dari crew kapal asing, tidak punya izin, menangkap ikan di
Zone economic ekslusif (ZEE).
"Yang
kena jerat hukum adalah Nahkoda dialah yang tanggung jawab sementara crew dan
awaknya tidak dijerat. Untuk crew kapal sangat sulit dijadikan saksi saat mereka
sudah pulang ke Filipina memang enak jika ada saksi crew kapal tapi sulit
mendatangkan mereka karena nilai pembuktian yang dibacakan masih lebih kuat
jika saksi di hadirkan," jelasnya.
Disentil
mengapa selam ini kasus kapal asing yang kedapatan melakukan ilegal fishing
tidak sampai menjerat pemilik kapal, itu semua tergantung para penyidik di
lapangan kalau ada perkara perikanan Asing kapalnya milik Indonesia putus
begitu saja.
"Orang
asing-asing tidak tau harus tunjuk siapa pemiliknya. Memang ada yang ketahuan
pemiliknya lalu jadi tersangka tinggal proses dan pentunjuk pembuktian mengarah
kepada pemilik kapal.Kalau ada dua alat bukti yang cukup mengenai kepemilikan
kapal itu yang jadikan TSK," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar