Senin, 28 Maret 2016

Kapal Ilegal Fishing Dimusnahkan Bertepatan Pelantikan Wali Kota Bitung



Sejumlah kapal pelaku ilegal fishing yang beraksi mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia khususnya Sulawesi Utara (Sulut) bakal dimusnahkan dengan cara di ledakan oleh pihak keamanan, rencana tersebut seperti yang diinformasikan Pangkalan pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan (PSDKP) wilayah Indonesia Timur di Kelurahan Tandurusa Bitung dan direktorat Polisi perairan (Dit Polair) Polda Sulut.

"Rencannya tanggal 30 Maret 2016 bertetapan dengan pelantikan walikota dan wakil walikota Bitung," tutur Kepala PSDKP Ipung Nugroho kepada Tribun Manado, Senin (28/3) kemarin.

Dijelaskannya untuk tangkapan dari PSDKP sendiri ada tiga unit kapal yang akan ditenggelamkan dalam hajatan dari kepolisian.

"Untuk lokasinya sendiri masih sementara dimatangkan dengan satuan tugas (satgas) ilegal fishing pusat," tandasnya.

Pihak Dit Polair Polda Sulut sendiri melalui AKBP Al Abdi Irianto Kasubdit Gakum, menjelaskan rencana pemusnahan kapal pelaku ilegal fishing yang telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan akan dirapatkan pada besok (hari ini) di markas Polair Polda Sulut di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

"Pemusnahan ini merupakan gagasan dan gawean dari kementrian kelautan dan perikanan (KKP) dan Mabes Polri," tutur Abdi singkat.

Ditempat terpisah Kejari Bitung Agustian SH melalui Andi Alam selaku Kasi Pidum Kajari Bitung mengatakan untuk proses hukum terhadap kapal asing pelaku ilegal fishing yang tengah ditangani pihaknya sejumlah delapan perkara.

"Untuk hasil tangkapan dari PSDKP empat kapal dan TNI AL empat kapal, sekarang untuk tangkapan TNI AL sudah di P21 dua diantaranya sudah dimusnahkan sehingga tinggal tercantum berita cara pemusnahan saja. Untuk tangkapan PSDKP sedang dipelajari berkasnya untuk ditingkatkan ke tahap 2," jelas Andi.

Dijelaskan, untuk kapal-kapal asing yang tengah berproses di kejaksaan semua pelanggarannya ilegal fshing. Mulai dari crew kapal asing, tidak punya izin, menangkap ikan di Zone economic ekslusif (ZEE).

"Yang kena jerat hukum adalah Nahkoda dialah yang tanggung jawab sementara crew dan awaknya tidak dijerat. Untuk crew kapal sangat sulit dijadikan saksi saat mereka sudah pulang ke Filipina memang enak jika ada saksi crew kapal tapi sulit mendatangkan mereka karena nilai pembuktian yang dibacakan masih lebih kuat jika saksi di hadirkan," jelasnya.

Disentil mengapa selam ini kasus kapal asing yang kedapatan melakukan ilegal fishing tidak sampai menjerat pemilik kapal, itu semua tergantung para penyidik di lapangan kalau ada perkara perikanan Asing kapalnya milik Indonesia putus begitu saja.

"Orang asing-asing tidak tau harus tunjuk siapa pemiliknya. Memang ada yang ketahuan pemiliknya lalu jadi tersangka tinggal proses dan pentunjuk pembuktian mengarah kepada pemilik kapal.Kalau ada dua alat bukti yang cukup mengenai kepemilikan kapal itu yang jadikan TSK," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar