Sabtu, 12 Maret 2016

Awas Sembako Naik !!! Pertamina Haruskan Truk Kontener BBM Industri



Sejumlah SPBU Pertamina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, selama dua hari terakhir melarang truk-truk kontener melakukan pengisian bahan bakar minyak solar bersubsidi. Kebijakan sepihak yang dilakukan oleh SPBU Pertamina, membuat para pelaku usaha angkutan meradang. Mereka mendatangi Terminal Bahan Bakar Minyak Bitung (Kamis, 10/3/2016), untuk mempertanyakan kepastian kebijakan
tersebut

” Kalau kami sebenarnya tidak akan terpengaruh dengan keharusan membeli BBM industri, kami pasti naikkan harga angkutan. Namun kami sayang masyarakat Sulawesi Utara, karena pasti kenaikan harga nagkutan akan dibebankan ke harga barang,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Trucking Indonesia, Gunawan Pontoh.

Semua barang-barang kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara, dipastikan akan naik, karena hampir semua barang-barang Sembako, Pakaian, dan bahan bangunan dipasok dari pelabuhan Bitung. Harga BBM Solar bersubsidi di SPBU saat ini Rp5950/ liter, sedangkan harga solar industri yang hanya dijual di SPBU Tangkoko mencapai Rp 8.300/ liter.

” Ekonomi kita sekarang sedang lesu, Presiden saja membuat 10 paket kebijakan ekonomi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, ini kok malah PT Pertamina berani mengebiri kebijakan Presiden Joko Widodo. Saya minta PT. Pertamina menunjukkan surat larangan truk angkutan kontener membeli BBM subsidi di SPBU,” tambah Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Syam Panai.

” Sulawesi Utara pasti akan didera inflasi, bukan pertumbuhan ekonomi. Jika kebjakan tersebut tidak segera dicabut, maka PT. Pertamina akan berhadapan dengan rakyat Sulut. PT. Pertamina kan BUMN, seharusnya taat asas ekonomi kerakyatan, karena segala sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebaliknya,” semprot Anggota DPRD, Tony Yunus.

Hal senada disampaikan Sekretaris ALFI, Ramlan Ifran. Menurut salah satu pengusaha angkutan kontener terbesar di Kota Bitung ini, kebijakan PT Pertamina sepihak, karena di seluruh Indonesia hanya di Kota Bitung yang ada larangan truk kontener, membeli BBM subsidi.

” Saya telah kontak kolega-kolega saya di Makassar, Jakarta dan Surabaya, semuanya tidak masalah membeli BBM bersubsidi. Kami pertanyakan kebijakan PT Pertamina Sulut, apakah Sulut sudah bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ?” kata Ifran.

Sementara itu Sales Representative, PT. Pertamina, Ziko Wahyudi mengatakan pihaknya menerapkan aturan tersebut, karena saat ini ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pihaknya kesulitan menerjemahkan Peraturan Presiden No 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

” Jika kami layani truk lebih dari 6 roda, akan ada temuan dari BPK, dan jika demikian korporasi (PT. Pertamina) dan operator SPBU yang harus membayar ganti rugi,” jelas Wahyudi.

Padahal dalam Perpres No 191 tahun 2014, sudah jelas truk dengan plat nomor warna kuning berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Adapun yang dilarang yakni angkutan dengan roda lebih dari 6, untuk mengangkut barang/ hasil industri perkebunan dan pertambangan.

” Saya akan berkoordinasi dengan atasan saya mengenai keluhan bapak-bapak, maksimal besok (Jumat, 11/3/2016) kami sudah putuskan bisa atau tidaknya truk angkutan di atas 6 roda membeli BBM bersubsidi,” pungkasnya. sumber:bitungnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar