Sistem
perekrutan guru honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) mengalami gesekan mana
kala diserap publik. Karenanya, Ketua Komisi A Victor Tatanude SH belum
mengambil keputusan pada rapat kerja bersama pihak eksekutif menyangkut hal
tersebut. Digelar di ruang sidang Dewan Kota (Dekot) Bitung, Senin (14/3).
Tatanude
bersama anggota Komisi A yang lain, mendadak harus merevisi surat keputusan
(SK) sistem perekrutan tersebut. Sebagaimana hasil rapat lanjutan bersama
instansi terkait.
SK
direvisi lantaran memicu pertentangan di kalangan THL dan guru honorer. “Surat
keputusan (SK) direvisi,” ungkap Tatanude menyimpulkan hasil rapat tertutup
itu.
Kepala
Dikbud Ferdinand Tangkudung SIP MSi mengakui, sistem perekrutan mengalami
gejolak di kalangan peminat guru honorer, THL, hingga masyarakat.
“Begini,
acuan selama ini kan yang akan diangkat menjadi honorer atau THL, harus
berlatar belakang sarjana, serta pengalaman dua hingga tiga tahun,” katanya.
Dilematis
memang ketika ada honorer yang nonsarjana atau strata 1 (S-1), namun telah
mengabdi sebagai guru honorer hingga 12 tahun. “Karena itu, pihak eksekutif
sepakat sistem yang akan digunakan mengacu pada lama pengabdiannya bukan
sarjana atau tidak,” tambah Tangkudung. Turut hadir, personel Dekot Vonny
Sigar, Martje Rantung, Alexander Wenas, Luther Lorameng, dan Frangky Julianto. manadopostonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar