BITUNG - Pemerintah
Kota di dalamnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menandatangani pakta
integritas di ruang kerja Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (24/3) lalu.
Palandung
menjelaskan, penandatanganan sebagai bukti komitmen pihak SKPD terhadap Wali
Kota Bitung dalam menjalankan seluruh tugas fungsi, tanggung jawab, wewenang,
dan peran sesuai perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan KKN.
“Pakta
integritas tersebut, juga sebagai tindaklanjut peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 49/2011 tentang
pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah, “ terang Palandung. manadopostonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar