Keberadaan
tim Reserse Mobile (resmob) dan Tim Tarsius Satuan Reserse Kriminal Polres
Bitung memberikan banyak manfaat dalam menangkal dan memberantas kejahatan.
Buktinya
Resmob yang dikomandani Aiptu Mansur Tangahu
berhasil melumpuhkan tersangka
pencurian gerai Indomaret yang telah buron sebulan.
"Mereka
kami tangkap di Kecamatan Maesa dan di Kecamatan Girian. Masing-masing di rumah
orangtua tanpa perlawanan, pada hari Selasa 22 Maret," Kabag Ops Polres
Bitung Kompol Leo De Fretes melalui Aiptu Mansur Tangahu, Kamis (24/3) kemarin.
Lanjut
Mansur, para pelaku adalah BA alias Boby (18) warga Girian Indah lingkungan 3
Kecamatan Girian, MS alias Ekel (16) warga kelurahan Girian Permai, RR alias
Lino (15) warga kelurahan Girian Indah lingkungan 2.
Selain
BA dan MS, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang
identitasnya sudah dikantongi. "Jadi dalam kasus ini ada lima orang
tersangka," tambahnya. Para pelaku sendiri akibat perbuatannya bakal
dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 subsisder
pasal 362 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Diketahui,
aksi pelaku mencuri di gerai Indomaret diawali memanjat dinding toko lalu
mencongkel atap bagian belakang toko pakai linggis. Begitu terbuka tiga orang
pelaku ini dengan leluasa masuk dalam toko mengambil barang-barang.
"Aksi
ini dilakukan oleh HM, RR dan MS. Sementara tersangkan lainnya BM alias Ayen
dan BA alias Bobi menunggu diluar menjemput hasil curiannya," kata dia.
Usai melaksanakan aksi pencurian, berbagai jenis barang dari toko itu disimpan
di perkebunan warga di kelurahan Girian Indah. Setelah dua hari barang curian
itu dijual ke warung dan kios-kios warga di Kompleks Nabati, Maesa.
"Akibat
dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih
Rp 35 juta. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung guna
proses sidik lanjut," tukasnya.
Sementara
itu aksi lainnya diperlihatkan Tim Tarsius Polres Bitung yang dikomandani
Bripka Arnold Moningka dalam Operasi Cipta Kondisi, Rabu (23/3), mengamankan
tiga warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang tengah indekos di Bitung.
"Kami
tangkap pada pukul 01.30 wita di rumah kos Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian
kompleks Leoni saat ketiga laki-laki itu sedang berpesta minuman keras (miras)
jenis Cap Tikus," ujar Arnold.
Setelah
diamankan, dilakukan pemeriksaan lanjut dengan hasil tiga pria ini tidak
memiliki kartu identitas dan mengaku merupakan warga negara asing (WNA) asal
Pilipina. Mereka adalah Selso Mendomu (34), Giar Barahama (24) dan Junas
Katiandago (38).
Kketiganya
tinggal sementara di Kelurahan Manembo-nembo bawah Kecamatan Matuari dan
seorang lagi di atas kapal. "Kini mereka bertiga sudah diamankan di
Mapolres Bitung dan di proses tindak lanjut oleh Sat Intelkam Polres
Bitung," tukasnya.
sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar