"Kalian
mau membuat masalah dan menjebak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih
dengan SK (surat keputusan) ini," kata Victor Tatanude, Ketua Komisi A
DPRD Bitung dengan dana meninggi saat rapat kerja DPRD dan Pemerintah Kota
Bitung di gedung wakil rakyat, Senin (14/3).
Victor
kemudian melempar SK Wali Kota Bitung nomor 188.45/HKM/SK/36/2016 tentang
penetapan tenaga kontrak yang diperbantukan di lingkungan Pemko Bitung 2016
tertanggal 18 Februari tahun 2016. Aksinya itu dilakukan saat raker membahas
rekrutmen tenaga harian lepas (THL) dan guru honor SMP/SMA/SMK Negeri Kota
Bitung di ruang rapat gedung A DPRD Bitung, Senin kemarin.
Victor
mengeluarkan buku penjabaran APBD Kota Bitung, yang baru satu bulan lalu
diterima DPRD (harusnya Desember) pasca dievaluasi oleh Gubernur. "Apakah
ini akal bulus," katanya di hadapan Plt Asissten I Setda Kota Bitung
Hermanus Bawuwo, Plt Kaban BKD-PP Jeffry Wowiling, Kabag Hukum Wenas Luntungan,
Kadis Pendidikan Ferdinand Tangkudung, para Kepsek dan THL serta guru honor.
Kepada
Tribun Manado, Sanny Kakauhe pemerhati pemerintahan menilai dalam SK itu ada
kekeliruan. "SK keluar per tanggal 18 Februari 2016 ditandatangani Wakil
Wali Kota Bitung atas nama (a.n) Wakil Wali Kota Bitung, sementara di saat
bersamaan diangkat 200 THL dan guru honor. Ada yang diberhentikan saat sebelum
SK itu terbit," kata Kakuhe.
Selain
itu, kata pentolan LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Bitung, SK itu
tidak ada dasar hukum jelas dan kuat serta dasar hukum paling atas mengenai
rekrutmen. "Sehingga masalah ini mencuat ke publik dan dibawa hingga ke
rapat Komisi A DPRD Bitung yang membidangi pendidikan dan pemerintahan,"
tukasnya.
Vonny
Singar, Anggota Komisi A DPRD Bitung lainnya, secara tegas meminta pihak
eksekutif untuk membatalkan SK itu karena tidak sesuai konsiderans. "Harus
dibatalan untuk rekrutmen jangan ada pilih-pilih. Meski tidak sarjana, kalau
sudah mengajar diangkat daripada sarjana tapi baru belajar mengajar," kata
Vonny.
Ketua
DPC Hanura Kota Bitung ini juga mengusulkan untuk penerimaan THL dan guru honor
harus sesuai kesepakatan, minimal tiga tahun ke atas untuk rekrutmen dan
melibatkan kepolisian. "Ini agar tidak ada dusta antara kita tidak ada
lama bekerja dan lama mengabdi," tandasnya.
Adapun
kesimpulan dari rapat kemarin untuk masalah rekrutmen THL dan guru honor
dikembalikan ke Pemko melalui Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan sambil
mempertimbangan hasil pembicaraan rapat. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar